Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tugas MPR Sesuai UUD 1945

Kompas.com - 25/02/2024, 19:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi hukum tertinggi di tubuh Indonesia.

Sementara itu, lembaga negara yang menempati posisi tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berikut pertanyaan mengenai MPR:

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Pertanyaan

Sebutkan tiga tugas MPR sesuai dengan undang-undang Dasar 1945?!

Jawab:

Tiga tugas MPR sesuai UUD 1945, yakni:

  1. Menetapkan dan mengubah UUD 1945
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sesuai keputusan DPR

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI

Pengertian MPR

Dilansir dari Buku Pintar Terlengkap Sistem-sistem Pemerintahan Sedunia (2015) oleh Radis Bastian, MPR adalah lembaga tertinggi negara.

Susunan keanggotaannya terdiri atas anggota DPR, utusan daerah (DPD), dan utusan golongan yang diangkat.

MPR diberi kekuasaan tidak terbatas (super power). Sebab dalam sistem republik, kekuasaan negara berada di tangan rakyat, dan yang menjadi perantara tangan rakyat di pemerintahan adalah MPR.

Maka, kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR dan MPR adalah penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden, maupun wakil presiden.

Satu-satunya lembaga yang dapat menandingi kekuasaan MPR adalah eksekutif atau presiden yang memiliki masa terbanyak dari partai politik di kursi MPR.

Baca juga: MPR Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya ....

Tugas MPR

Dikutip dari buku Sistem Hukum Indonesia (2023) oleh Yenny Febrianty, MPR juga memiliki tugas-tugas sesuai dengan UUD 1945, yakni:

  1. Mengamandemen dan mengesahkan UUD 1945
  2. Bertugas melantik Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum
  3. Dalam hal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Presiden/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya dalam masa jabatannya
  4. Bertanggung jawab utnuk melantik Wakil Presiden sebagai Presiden
  5. Memiliki Wakil Presiden dari usulan Presiden ketika kekosongan jabatan Wakil Presiden
  6. Bertanggung jawab untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam situasi di mana keduanya tidak dapat menjabat lagi

Selain kewenangan MPR juga diberikan tugas-tugas, berikut adalah tugas MPR sesuai dengan UUD 1945:

  • Memberikan sosialisasi ketetapan MPR ke masyarakat
  • Memberikan sosialisasi mengenai Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan lainnya yang berkaitan dengan kenegaraan
  • Melakukan evaluasi terhadap ketatanegaraan, UUD 1945, serta penerapan di lapangan
  • Menerima dan memperhatikan apa yang menjadi tuntutan rakyat mengenai pelaksanaan UUD 1945

Itulah penjelasan mengenai tugas-tugas MPR sesuai dengan UUD 1945.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com