Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya ....

Kompas.com - 11/09/2023, 12:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber MPR

KOMPAS.com - Dilansir dari Buku Pintar Bahasa Indonesia (2010) oleh Enung Nuraeni, singkatan adalah gabungan huruf yang merupakan kependekan atau ringkasan dari sebuah kelompok kata (dibaca hanya huruf awal).

Contoh singkatan:

  • UUD = Undang-Undang Dasar
  • SMA = Sekolah Menengah Atas
  • WHO = World Health Organization

Muncul pertanyaan di media sosial mengenai singkatan. Berikut bunyi pertanyaannya:

Baca juga: Singkatan dan Akronim Populer dalam Bahasa Inggris

Pertanyaan

Apa singkatan dari MPR?

Jawab:

MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dilansir dari situs resmi MPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. 

Baca juga: Aturan Penulisan Singkatan Sesuai PUEBI

Tugas dan wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang. 

MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com