Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas TPS: Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Kompas.com - 25/01/2024, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pengawas TPS adalah orang yang dipilih dan diangkat untuk menjadi pengawas di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Apa yang anda ketahui tentang pengawas TPS?

Dikutip langsung dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut pengertian pengawas TPS:

"Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa."

Pengawas TPS adalah petugas yang memiliki sejumlah wewenang dan tugas, terkait pelaksanaan pemungutan juga perhitungan suara di TPS tempat mereka bekerja.

Baca juga: Apa Itu Arti Luber dalam Pemilu?

Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan soal tugas dan wewenang pengawas TPS:

Tugas pengawas TPS

Bawaslu Demak saat mengadakan Koordinasi Pembentukan TPS pada Pemilu 2024 di Hotel Amantis Kabupaten Demak. (KOMPAS.COM/NUR ZAIDIKOMPAS.COM/NUR ZAIDI Bawaslu Demak saat mengadakan Koordinasi Pembentukan TPS pada Pemilu 2024 di Hotel Amantis Kabupaten Demak. (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI

Dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan lima tugas pengawas TPS, yakni:

  • Mempersiapkan pemungutan suara
  • Melaksanakan pemungutan suara
  • Mempersiapkan perhitungan suara
  • Melaksanakan perhitungan suara
  • Memindahkan (melakukan pegerakan) hasil perhitungan suara dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Wewenang pengawas TPS

Selain memiliki tugas, seorang pengawas TPS juga memiliki beberapa wewenang.

Dilansir dari buku Penyelesaian Sengketa Pilkada Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu (2023) oleh Erniyanti, berikut beberapa wewenang pengawas TPS:

Baca juga: Apa Saja Penyelenggara Pemilu di Indonesia?

  • Menyampaikan keberatan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan juga penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan juga penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban pengawas TPS

Seorang pengawas TPS berkewajiban untuk:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan, melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com