Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Penyelenggara Pemilu di Indonesia?

Kompas.com - 15/01/2024, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Rakyat Indonesia akan segera menghadapi pesta demokrasi yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Selain mengenal visi misi juga program kerja yang diusung tiap calon presiden dan wakil presiden, kita juga perlu mengetahui apa saja penyelenggara pemilu di Indonesia.

Sudah tahukah kamu apa saja penyelenggara pemilu 2024?

Penyelenggara pemilu di Indonesia

Dikutip dari buku Penegakan Hukum Pemilu (2023) oleh Maryam Salampessy dkk, berikut pengertian pemilu menurut Jimly Asshiddiqie:

"Pemilu (pemilihan umum) adalah sarana demokrasi langsung yang memberi kesempatan kepada warga negara, untuk memilih wakilnya secara bebas dan adil, dalam mengisi jabatan politik dan publik."

Baca juga: 3 Persamaan dan Perbedaan Pemilu Pertama 1955 dengan Pemilu 2014

Salah satu tujuan pemilu adalah mendorong partisipasi politik dari seluruh warga negara yang telah memenuhi persyaratan.

Berkaitan dengan pemilu, ada yang namanya penyelenggara pemilu.

Dilansir dari situs Komisi Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu adalah semua lembaga yang menyelenggarakan pemilu.

Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pemilu, bisa disebut sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang termasuk penyelanggara pemilu adalah:

Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketiga lembaga ini bersatu untuk menyelenggarakan pemilihan:

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sama seperti penyelenggaran pemilu di Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, penyelenggara pemilu 2024 masih ada di bawah naungan tiga lembaga itu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Jangan lupa gunakan hak pilihmu nanti pada 14 Februari 2024! Pilih wakil rakyat yang bisa menyalurkan aspirasi semua rakyat Indonesia.

Baca juga: 6 Syarat Untuk Menjadi Pemilih Pemilu, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com