Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Syarat untuk Menjadi Pengawas TPS, Apa Saja?

Kompas.com - 11/01/2024, 14:11 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan oleh pengawas TPS.

Dilansir dari buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo, pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Berdasarkan buku Undang-Undang Pemilihan Umum - Pedoman Terlengkap Undang-Undang Pemilu Terbaru 2017 dan Penjelasannya (2020) oleh Sahrul Mauludi, berikut persyaratan menjadi pengawas TPS:

Baca juga: 6 Syarat Untuk Menjadi Pemilih Pemilu, Apa Saja?

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota pengawas TPS
  3. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah strata (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluruhan/Desa, dan pengawas TPS
  7. Berdomisili di wilayah NKRI dan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpili
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Itulah penjelasan mengenai syarat-syarat menjadi pengawas TPS.

Baca juga: 3 Persamaan dan Perbedaan Pemilu Pertama 1955 dengan Pemilu 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com