KOMPAS.com - Pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum. Dalam pelaksanaannya, pemilu mempunyai sejumlah asas penting.
Asas pemilu adalah asas yang wajib digunakan dan diterapkan dalam penyelenggaran pemilu, agar semuanya berjalan adil dan lancar.
Adapun asas pemilu yang digunakan di Indonesia adalah luber jurdil (langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil).
Menurut Bima Kumara dalam Buku Ajar Hukum Pemilu (2023), asas jurdil (jujur dan adil) merujuk pada cara pelaksana juga peserta dalam menyikapi pemilu.
Lalu, bagaimana dengan asas luber pemilu? Apa itu arti luber dalam pemilu?
Baca juga: Apa Saja Penyelenggara Pemilu di Indonesia?
Dikutip dari situs Kesbangpol Kota Tangerang, asas luber adalah asas pemilu yang berarti langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Berikut penjelasan asas pemilunya:
Asas pemilu ini berarti tiap rakyat yang akan memilih, berhak memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
Semua warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih atau berpartisipasi dalam politik, tanpa diskriminasi.
Rakyat bebas memilih calon pemimpin atau wakilnya sesuai hati nurani, tanpa paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak mana pun.
Baca juga: 3 Persamaan dan Perbedaan Pemilu Pertama 1955 dengan Pemilu 2014
Asas pemilu ini menandakan bahwa sebagai pemilih, rakyat dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberitahukan kepada pihak mana pun.
Menurut Benediktus Hestu dalam buku Prinsip-prinsip Hukum Tata Negara Indonesia (2022), asas luber pemilu hanya digunakan dalam proses pemungutan suara.
Artinya asas pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia hanya dapat diterapkan sewaktu masyarakat memberikan hak pilihnya.
Sementara asas jurdil wajib digunakan serta diterapkan dalam semua rangkaian proses penyelenggaran pemilu di Indonesia.
Jadi, apa itu arti luber dalam pemilu?
Arti luber dalam pemilu adalah asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia, yang wajib diterapkan saat pemberian hak suara.
Baca juga: Pengertian Pemilu, Tujuan, Asas, dan Prinsip
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.