Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya ASN dan PNS, Apa Sajakah Itu?

Kompas.com - 12/01/2024, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Sementara PNS adalah Pegawai Negeri Sipil.

Keduanya sama-sama merupakan pegawai pemerintahan. Namun, ASN dan PNS mempunyai beberapa perbedaan mendasar.

ASN dan PNS apa bedanya?

Perbedaan ASN dan PNS

Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Banyuwangi (Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Banyuwangi

Bedanya ANS dan PNS yang paling kentara adalah pengertiannya.

Dikutip langsung dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara):

Baca juga: 3 Fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara)

"Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah."

Masih dikutip dari undang-undang yang sama, berikut pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS):

"Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukui jabatan pemerintahan."

Dari pengertian di atas, kita bisa melihat bahwa ASN terbagi menjadi PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Orang yang menjadi PNS sudah pasti ia merupakan ASN. Namun, mereka yang menjadi ASN belum tentu merupakan PNS.

Baca juga: Unsur Penilaian Prestasi Kerja Terhadap ASN

Menurut Kahar Hakim dan Jatmiko Yogopriyatno dalam buku Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (2023), perbedaan ASN dan PNS terletak pada kepegawaiannya.

ASN (Apratur Sipil Negara) mencakup semua pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah. Sedangkan PNS adalah sebutan bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, dan diangkat secara resmi.

Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa seorang ASN belum tentu merupakan PNS. Namun, seorang PNS sudah pasti adalah ASN.

Jadi, ASN dan PNS apa bedanya?

Bedanya ASN dan PNS adalah ASN mencakup semua pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan. Sedangkan PNS adalah mereka yang diangkat secara resmi untuk bekerja di kantor pemerintahan.

Baca juga: Cara Menyusun Neraca Pegawai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com