Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara)

Kompas.com - 04/01/2024, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tertentu.

Adapun yang dimaksud PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, untuk menjabat atau menduduki jabatan tertentu.

Apa fungsi ASN?

Fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut pengertian ASN:

"Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah."

Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Hukum Sipil

Berdasarkan penjelasan di atas, yang termasuk ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai pemerintah.

Sebutkan yang bukan merupakan fungsi ASN!

Yang bukan merupakan fungsi ASN adalah pengawas kegiatan publik.

Sebab, yang termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja tertentu di suatu jabatan.

Dalam Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dituliskan tiga fungsi ASN, yakni:

  • Pelaksana kebijakan publik
  • Pelayan publik
  • Perekat dan pemersatu bangsa.

Baca juga: Faktor-Faktor Penyusun Formasi Pegawai

Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, ASN bertugas untuk:

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan
  • Memberi pelayanan publik yang profesional juga berkualitas
  • Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Repulik Indonesia).

Dari penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat juga pemersatu bangsa.

Sedangkan yang bukan termasuk fungsi ASN ialah sebagai pengawas kegiatan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com