Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Bank Menurut Fungsinya, Apa Sajakah Itu?

Kompas.com - 14/12/2023, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Bank adalah lembaga keuangan yang diberi izin untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Himpunan dana itu berbentuk simpanan, dan penyalurannya bisa dalam bentuk kredit atau lainnya, demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Berdasarkan fungsinya, bank bisa dibedakan menjadi tiga macam, yakni bank sentral, bank umum, dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Macam bank menurut fungsinya

Dikutip dari buku Konsep Dasar Perbankan (2023) oleh Jahroni dkk, awalnya, jenis bank menurut fungsinya dibedakan menjadi:

  • Bank umum
  • Bank pembangunan
  • Bank tabungan
  • Bank pasar
  • Bank desa.

Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967.

Baca juga: Izin Usaha Bank: Pengertian dan Tahapannya

Namun, dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya ini dikerucutkan menjadi tiga, yaitu bank sentral, bank umum, serta BPR.

Berikut penjelasannya:

  • Bank sentral 

Menurut Thomas Suyatno, dkk dalam buku Kelembagaan Perbankan (2007), bank sentral adalah Bank Indonesia, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1968.

Bank sentral adalah bank yang fungsi utamanya, yakni menjaga kestabilan moneter atau nilai mata uang suatu negara, juga tingkat inflasi yang stabil.

Fungsi bank sentral yang paling utama di Indonesia adalah menjaga kestabilan mata uang Rupiah di Indonesia.

Terkait hal ini, hanya ada satu bank sentral di Indonesia, yaitu Bank Indonesia.

Baca juga: Apa Perbedaan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat)?

  • Bank umum 

Dalam situs Sikapi Uangmu - OJK, dituliskan bahwa bank umum terbagi menjadi dua, yakni bank umum konvensional dan syariah.

Tugas utama bank umum, yakni memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran, atau memberi seluruh jasa perbankan yang ada.

Beberapa kegiatan usaha bank umum adalah

    • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
    • Memberi kredit
    • Memindahkan uang nasabah
    • Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang juga surat berharga
    • Melakukan penempatan dana antarnasabah dalam bentuk surat berharga.
  • BPR (Bank Perkreditan Rakyat) 

Menurut Akmal Abdullah, dkk dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2023), BPR adalah bank yang tidak menawarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dibanding bank umum, kegiatan atau pelayanan yang ditawarkan BPR lebih terbatas. Karena BPR tidak boleh melakukan kegiatan seperti bank umum.

Baca juga: Bank Sentral: Pengertian dan Tugasnya

Beberapa tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah:

    • Menghimpun dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, atau lainnya
    • Memberi rkedit
    • Menyediakan kredit atau penempatan dana sesuai pedoman Bank Indonesia
    • Menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito atau tabungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com