Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Bank: Pengertian dan Tahapannya

Kompas.com - 09/11/2023, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.comIzin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank dari Gubernur Bank Indonesia adalah izin usaha bank.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pengertian izin usaha bank

Izin usaha bank adalah kewenangan yang diberikan pemerintah kepada Bank Indonesia untuk menyetujui adanya pendirian bank, baik syariah maupun umum.

Menurut Adrian Sutedi dalam buku Hukum Perbankan (2023), kewenangan izin usaha itu tercantum dalam undang-undang yang telah dirumuskan pemerintah.

Dengan demikian, Bank Indonesia punya wewenang untuk memberi bahkan mencabut izin usaha bank, jika ditemui adanya pelanggaran.

Baca juga: 5 Perbedaan Prinsip Bank Konvensional dan Syariah

Sejatinya, aturan mengenai izin usaha bank ini ditujukan agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas keuangannya dengan aman dan terjamin.

Selain itu, izin usaha bank juga dimaksudkan demi menjaga atau melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

Jadi, izin usaha bank adalah kewenangan Bank Indonesia menurut aturan yang berlaku, untuk memberi izin pelaksanaan kegiatan perbankan kepada lembaga keuangan.

Tahapan izin usaha bank

Dikutip dari jurnal Pendirian Bank Umum dan BPR Konvensional atau Syariah (2018) oleh Nurul Ichsan Hasan, tahapan izin usaha bank secara umum adalah:

  • Persetujuan untuk persiapan pendirian bank
  • Pemberian izin usaha bank setelah persiapan selesai.

Selama izin belum diberikan, lembaga keuangan terkait tidak boleh melakukan kegiatan usaha di bidang perbankan.

Baca juga: Peran Bank Sentral dalam Perekonomian

Sementara itu, dilansir dari Buku Pintar Ekonomi Syariah (2013) karya Ahmad Ifham Sholihin, tahapan izin usaha bank syariah, yakni:

  • Penilaian komitmen pendirian ban
  • Analisis studi kelayakan usaha
  • Analisis tingkat pemerataan pembangunan ekonomi
  • Wawancara terhadap perwakilan pihak terkait.

Intinya, untuk memperoleh izin usaha bank, lembaga keuangan wajib memenuhi serangkaian syarat penting, agar rakyat merasa lebih aman dan nyaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com