Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank dari Gubernur Bank Indonesia adalah izin usaha bank. Bagaimana tahapan izin usaha bank?
(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+