KOMPAS.com - Keberadaan hukum adat diakui di Indonesia, tidak hanya pada masyarakat pedesaan atau perkotaan, hukum adat juga masih diterapkan pada masyarakat pesisir.
Dalam masyarakat masih ditemukan adanya hukum adat laut yang menjadi komponen penting dalam pengelolaan perikanan.
Keberadaan hukum adat laut pada dasarnya merupakan kemajemukan normatif yang secara nyata hidup, dianut, dan masih dioperasikan masyarakat.
Masyarakat hukum adat laut adalah salah satu komunitas dan budaya berbasis masyarakat yang paling riil sebagai komunitas penting dalam kerangka pembangunan berkelanjutan wilayah perikanan.
Hukum adat laut berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta sebagai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah laut.
Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
Berikut bentuk-bentuk hukum laut yang ada di berbagai daerah di Indonesia:
Salah satu hukum adat laut yang dianut oleh masyarakat Aceh adalah Panglima Laot, di mana hukum adat ini juga sudah diakui oleh pemerintah.
Panglima laot adalah orang yang memimpin adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan dan menyelesaikan sengketa.
Hukum adat laut di Aceh dapat ditafsirkan sebagai seperangkat aturan yang memberikan arahan dan pengaturan hubungan timbal balik dalam proses pengelolaan wilayah laut beserta sumber daya yang terkandung di dalamnya.
Tugas dan tanggung jawab panglima laot meliputi:
Baca juga: Potensi Lestari Sumber Daya Laut
Sasi laut adalah salah satu hukum adat laut yang merupakan kearifan lokal masyarakat di Pulau Selaru, Maluku.
Tradisi sasi laut bertujuan untuk menjaga dan mengatur pemanfaatan sumber daya perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti teripang, kerang mutiara, dan lobster.
Maka dapat disimpulkan bahwa sasi laut tidak berlaku untuk semua jenis ikan, melainkan hanya berlaku untuk komoditas perikanan unggulan.
Sasi laut dilaksanakan dengan beberapa ritual yang dipimpin oleh para pemuka adat yang berasal dari soa tertentu, di mana terjadinya buka-tutup daerah penangkapan.
Adapun aturan-aturan yang berlaku dalam sasi laut di antaranya:
Baca juga: Upaya Pemanfaatan Laut dalam Meningkatkan Perekonomian