Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Adat Laut dalam Menjaga Ekosistem Laut

Kompas.com - 19/11/2023, 09:00 WIB
Rahma Atillah,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sasi laut terdiri dari dua ritual yakni:

Ritual tutup sasi laut

Ritual tutup sasi laut artinya daerah penangkapan untuk komoditas unggulan ditutup atau dengan artian masyarakat tidak boleh mengambil hasil laut pada periode ini.

Ritual tutup sasi laut ditandai dengan pemasangan tongkat kayu yang dihiasi daun janur kuning, umumnya periode waktu tutup sasi laut berlangsung selama 3-5 tahun sekali.

Ritual buka sasi laut

Dibukanya kembali sasi laut ditandai dengan pembakaran daun kelapa kering pada malam hari, sebagai tanda bahwa hasil laut sudah dapat diambil oleh masyarakat.

Selain itu, beberapa pertimbangan dibukanya kembali sasi laut adalah hasil laut yang telah melimpah dan sudah siap dipanen, atau bahkan adanya kebutuhan mendesak masyarakat.

Baca juga: Apa Manfaat Laut bagi Manusia?

Awig-awig

Awig-awig adalah sekumpulan aturan lokal setempat yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku masyarakat di Bali.

Awig-awig dibuat untuk mengatur tatanan kehidupan organisasi sosial tradisional Bali, termasuk dalam menjaga kelestarian laut.

Kelompok masyarakat nelayan di Bali akhirnya membuat awig-awig yang berlaku bagi nelayan dalam pengaturan penangkapan ikan.

Adapun, isi dari aturan awig-awig yang berlaku antara lain:

  1. Dilarang menangkap ikan menggunakan bom, potasium, racun, pukat harimau dan bahan kimia berbahaya lainnya.
  2. Dilarang merusak terumbu karang secara sengaja, mencakup larangan mengambil terumbu karang, membuang limbah secara sengaja ke wilayah yang banyak terumbu karang dan membuang jangkar di sekitar terumbu karang.
  3. Dilarang mengambil biota laut yang dilindungi seperti lumba-lumba, penyu belimbing, penyu hijau, penyu pipih, penyu sisik, penyu tempayan, dan sebagainya.
  4. Dilarang melaut pada saat Hari Raya Nyepi.
  5. Dilarang melaut di sekitar pantai pada saat dilaksanakan upacara desa setempat.
  6. Dilarang membuang sampah di sekitar pantai dan pesisir, baik limbah, sampah organik maupun sampah non organik.
  7. Dilarang melaut pada saat angin musim barat untuk menjaga keselamatan nelayan.

Baca juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia beserta Penjelasannya

 

Referensi:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2017. Laut dan Masyarakat Adat. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  • Nanang Widarmanto. 2018. Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Sabda, Vol. 13, No. 1
  • Ni Putu Yayi Laksmi dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi. 2022. Kewenangan Masyarakat Adat Atas Pengelolaan Sumber Daya Laut di Wilayah Pesisir Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 9.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com