Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Hukum Adat Laut dalam Menjaga Ekosistem Laut

KOMPAS.com - Keberadaan hukum adat diakui di Indonesia, tidak hanya pada masyarakat pedesaan atau perkotaan, hukum adat juga masih diterapkan pada masyarakat pesisir.

Dalam masyarakat masih ditemukan adanya hukum adat laut yang menjadi komponen penting dalam pengelolaan perikanan.

Keberadaan hukum adat laut pada dasarnya merupakan kemajemukan normatif yang secara nyata hidup, dianut, dan masih dioperasikan masyarakat.

Masyarakat hukum adat laut adalah salah satu komunitas dan budaya berbasis masyarakat yang paling riil sebagai komunitas penting dalam kerangka pembangunan berkelanjutan wilayah perikanan.

Hukum adat laut berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta sebagai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah laut.

Berikut bentuk-bentuk hukum laut yang ada di berbagai daerah di Indonesia:

Panglima laot

Salah satu hukum adat laut yang dianut oleh masyarakat Aceh adalah Panglima Laot, di mana hukum adat ini juga sudah diakui oleh pemerintah.

Panglima laot adalah orang yang memimpin adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan dan menyelesaikan sengketa.

Hukum adat laut di Aceh dapat ditafsirkan sebagai seperangkat aturan yang memberikan arahan dan pengaturan hubungan timbal balik dalam proses pengelolaan wilayah laut beserta sumber daya yang terkandung di dalamnya.

Tugas dan tanggung jawab panglima laot meliputi:

Sasi laut

Sasi laut adalah salah satu hukum adat laut yang merupakan kearifan lokal masyarakat di Pulau Selaru, Maluku.

Tradisi sasi laut bertujuan untuk menjaga dan mengatur pemanfaatan sumber daya perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti teripang, kerang mutiara, dan lobster.

Maka dapat disimpulkan bahwa sasi laut tidak berlaku untuk semua jenis ikan, melainkan hanya berlaku untuk komoditas perikanan unggulan.

Sasi laut dilaksanakan dengan beberapa ritual yang dipimpin oleh para pemuka adat yang berasal dari soa tertentu, di mana terjadinya buka-tutup daerah penangkapan.

Adapun aturan-aturan yang berlaku dalam sasi laut di antaranya:

Sasi laut terdiri dari dua ritual yakni:

Ritual tutup sasi laut

Ritual tutup sasi laut artinya daerah penangkapan untuk komoditas unggulan ditutup atau dengan artian masyarakat tidak boleh mengambil hasil laut pada periode ini.

Ritual tutup sasi laut ditandai dengan pemasangan tongkat kayu yang dihiasi daun janur kuning, umumnya periode waktu tutup sasi laut berlangsung selama 3-5 tahun sekali.

Ritual buka sasi laut

Dibukanya kembali sasi laut ditandai dengan pembakaran daun kelapa kering pada malam hari, sebagai tanda bahwa hasil laut sudah dapat diambil oleh masyarakat.

Selain itu, beberapa pertimbangan dibukanya kembali sasi laut adalah hasil laut yang telah melimpah dan sudah siap dipanen, atau bahkan adanya kebutuhan mendesak masyarakat.

Awig-awig

Awig-awig adalah sekumpulan aturan lokal setempat yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku masyarakat di Bali.

Awig-awig dibuat untuk mengatur tatanan kehidupan organisasi sosial tradisional Bali, termasuk dalam menjaga kelestarian laut.

Kelompok masyarakat nelayan di Bali akhirnya membuat awig-awig yang berlaku bagi nelayan dalam pengaturan penangkapan ikan.

Adapun, isi dari aturan awig-awig yang berlaku antara lain:

Referensi:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2017. Laut dan Masyarakat Adat. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  • Nanang Widarmanto. 2018. Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Sabda, Vol. 13, No. 1
  • Ni Putu Yayi Laksmi dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi. 2022. Kewenangan Masyarakat Adat Atas Pengelolaan Sumber Daya Laut di Wilayah Pesisir Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 9.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/11/19/090000569/mengenal-hukum-adat-laut-dalam-menjaga-ekosistem-laut-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke