Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Usaha Perikanan dan Jenisnya

Kompas.com - 14/11/2023, 01:30 WIB
Rahma Atillah,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Sektor perikanan berperan dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa.

Besarnya potensi perikanan tentu memberi manfaat yang sangat besar, maka dari itu hal tersebut dapat dimanfaatkan melalui usaha perikanan yang optimal.

Baca juga: Jenis-Jenis Perikanan

Pengertian usaha perikanan

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.

Ruang lingkup usaha perikanan tidak hanya memproduksi ikan saja, tetapi juga mencakup kegiatan pengadaan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, pemasaran, pemodalan, riset dan pengembangan, perundang-undangan, serta faktor usaha pendukung lainnya.

Komponen-komponen dalam usaha perikanan meliputi ikan sebagai sumber daya hayati, perairan sebagai sumber daya alam, nelayan sebagai produsen, pengelola lembaga pemasaran serta masyarakat umum selaku konsumen akhir.

Dalam menjalankan usaha perikanan, terdapat syarat utama yang harus dimiliki yaitu memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan dan/atau badan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Baca juga: Potensi Sumber Daya Perikanan di Indonesia 

Jenis-jenis usaha perikanan

Jenis usaha perikanan dibagi menjadi tiga antara lain: usaha melalui penangkapan, usaha melalui budidaya dan usaha pengolahan ikan.

Perikanan tangkap

Usaha perikanan tangkap adalah sebuah kegiatan usaha yang serius dalam produksi ikan melalui cara penangkapan ikan.

Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun.

Dalam pelaksanannya, penangkapan ikan tidak bisa dilakukan sembarangan namun harus memiliki izin melalui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

SIPI adalah surat izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Baca juga: Potensi Kemaritiman Indonesia: Perikanan

Perikanan budidaya

Perikanan budidaya adalah sebuah aktivitas bisnis yang bertujuan memproduksi ikan pada sebuah wadah atau loka pemeliharaan.

Usaha pembudidayaan yang dilaksanakan dalam sistem usaha perikanan mencakup proses pra-produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com