Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Guru Pembimbing Khusus (GPK) dalam Pendidikan Inklusi

Kompas.com - 20/10/2023, 04:00 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang terbuka untuk semua peserta didik, termasuk memberi kesempatan bagi Anak Bekebutuhan Khusus (ABK) untuk mengikuti pembelajaran dalam lingkungan pendidikan yang sama dengan peserta didik lainnya.

Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 1 dan Konferensi Dunia tentang Kerangka Kerja Pendidikan Khusus menjadi cikal bakal adanya pendidikan inklusi pada pendidikan formal, termasuk Sekolah Dasar yang sering pula disebut sebagai Sekolah Inklusi.

Sekolah Dasar Inklusi adalah sekolah di mana siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) belajar bersama dengan siswa biasa, tetapi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan ABK.

Sama seperti di sekolah pada umumnya, penyelenggaraan Sekolah Dasar Inklusi memerlukan peran profesional dari guru. Guru di sini biasa dikenal sebagai GPK (Guru Pembimbing Khusus).

Baca juga: 10 Pengertian Psikologi Pendidikan Menurut Ahli

Mari mengenal lebih lanjut mengenai GPK

Pengertian GPK

Kepanjangan GPK adalah Guru Pembimbing Khusus, adalah guru yang memiliki kpmpetensi sekurang-kurangnya S1 Pendidikan Luar Biasa. 

GPK berfungsi sebagai pendukung guru reguler dalam memberikan pelayanan pendidikan khusus dan/atau intervensi kompensatoris, sesuai kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusi. 

Guru Pembimbing Khusus (GPK) merupakan guru yang mempunyai kualifikasi atau latar belakang Pendidikan Luar Biasa (PLB) yang bertugas menjembatani kesulitan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan guru mata pelajaran atau guru kelas dalam pembelajaran, serta melakukan tugas khusus.

Kesuksesan pendidikan inklusi bergantung pada besarnya keinginan dan kemampuan guru dalam mengakomodasi kebutuhan seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Baca juga: 4 Sumber Landasan Pendidikan

Tugas dan tanggung jawab GPK

Penjelasan tentang peran dan tugas GPK dalam pendidikan inklusi terdapat pada Permendiknas No. 70 tahun 2009 dan Pergub Jatim No. 6 tahun 2011.

Kedua kebijakan tersebut menjabarkan mengenai tugas dan tanggung jawab Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang terdiri atas:

  • Merancang dan melaksanakan program kekhususan kepada siswa ABK.
  • Melakukan proses identifikasi awal, asesmen berkala, dan menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).
  • Melakukan modifikasi bahan ajar
  • Melaksanakan evaluasi program pembelajaran bersama guru kelas terhadap siswa ABK.
  • Laporan program dan pengembangan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Selain itu, salah satu tugas pokok GPK adalah membangun sistem koordinasi dan kolaborasi antar dan inter tenaga pendidikan dan kependidikan, serta masyarakat.

Baca juga: Tugas dan Tanggung Jawab OSIS

 

Referensi:

  • Nurfadhillah, S. (2021). Pendidikan Inklusi: Pedoman bagi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. CV Jejak (Jejak Publisher).
  • Rizqi, M. dkk. (2022). Psikologi Pendidikan. Pradina Pustaka.
  • Saptadi, N. T. S. dkk. (2023). Pendidikan Inklusif. Sada Kurnia Pustaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com