Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Teori Kedaulatan Negara Menurut Ahli

Kompas.com - 02/07/2023, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara yang memiliki sifat-sifat pokok, yaitu asli (tidak berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak dapat dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi).

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2009) oleh Aa Nurdiaman, terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, yakni:

  • Teori kedaulatan Tuhan
  • Teori kedaulatan raja
  • Teori kedaulatan negara
  • Teori kedaulatan rakyat
  • Teori kedaulatan hukum

Namun, kali ini kita akan membahas mengenai apa itu teori kedaulatan negara.

Baca juga: Indonesia Menganut Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan negara

Menurut Teori kedaulatan negara, sumber dan asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu adalah negara.

Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara, lahirnya hukum dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan diperlukan oleh negara.

Oleh karena itu, kebijaksanaan atau tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara, dan untuk negara.

Baca juga: Jenis Teori Kedaulatan

Sementara itu, dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Panacsila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs (2019) oleh Tim Ganesha Operation, teori kedaulatan negara dikemukakan oleh Paul Laband, George Jellinek, dan Hegel.

Menurut teori ini, negara merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.

Jadi, kedaulatan suatu negara muncul bersaman dengan berdirinya negara tersebut.

Teori kedaulatan negara bersifat absolut dan mutlak.

Hal itu karena teori ini berdasarkan pada pandangan bahwa negara merupakan penjelmaan Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan.

Selain itu, dalam teori ini juga dinyatakan bahwa pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara.

Contoh negara yang menganut teori kedaulatan negara adalah Rusia pada masa kekuasaan Tsar, Italia pada masa kekuasaan Mussolini, dan Jerman pada masa pemerintaha Hitler.

Baca juga: Pengakuan Kedaulatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com