KOMPAS.com- Kedaulatan rakyat merupakan suatu sistem yang menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat.
Kedaulatan rakyat menjadikan rakyat memiliki kesempatan untuk mengatur hajat hidup dan menjadikan posisi pejabat publik sebagai representatif.
Pada kedaulatan rakyat menunjukan gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat adalah yang dianggap baik oleh semua orang.
Pengertian kedaulatan sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara.
Baca juga: Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Sifat
Dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Implementasi kedaulatan rakyat mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang efektif. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara lewat para wakilnya.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kedaulatan rakyat merupakan teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara di tangan rakyat.
Teori rakyat berusaha untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.
Sumber ajaran atau dasar dari kedaulatan rakyat itu adalah demokrasi dan itu sudah dirintis di Yunani.
Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah).
Baca juga: Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.