KOMPAS.com- Mesin kantor adalah seluruh peralatan kantor yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan kantor, baik secara mekanis, elektris maupun elektronik.
Pembagian kategori mesin kantor menurut Sedarmayanti, menitik beratkan pada hal esensial, seperti segi tenaga penggerak mesin, segi komponen dan cara kerja mesin, serta segi kegunaannya.
Baca juga: Mesin Kantor: Pengertian dan Jenisnya
Berikut penjelasan lebih lengkap
Berdasarkan segi tenaga penggerak mesinnya, mesin kantor dibagi menjadi dua, yakni:
Yaitu mesin yang tenaga penggeraknya adalah tenaga manusia. Jenis mesin manual yang sering digunakan dikantor adalah stapler dan perforator.
Mesin yang menggunakan listrik sebagai tenaga penggeraknya. Mesin jenis ini dikategorikan sebagai mesin elektronik. Contohnya adalah komputer, televisi, laptop, proyektor, dan lain-lain.
Berdasarkan segi komponen dan cara kerja mesin, mesin kantor dibedakan menjadi dua macam, sebagai berikut:
Yaitu mesin yang rangkaian komponennya tampak bergerak dari dalam ketika dioperasikan. Mesin mekanik dapat digerakkan oleh manusia ataupun tenaga listrik.
Yaitu mesin yang rangkaian komponennya berupa kabel dan hanya dapat berfungsi jika didukung oleh tenaga listrik atau baterai.
Baca juga: Prosedur Pengoperasian Mesin TIK dan Mesin Penomoran
Dalam hal kegunaannya, mesin kantor dibagi menjadi tiga, yaitu:
Mesin untuk mencatat data atau informasi terdiri atas beberapa jenis, seperti mesin tik, mesin penomoran, mesin penyakin dikte.
Mesin pengasah pensil, mesin pemisah dokumen, mesin pembuka surat manual dan mesin pemotong kertas.
Mesin ini untuk mengolah data atau informasi terdiri atas beberapa jenis, seperti komputer, mesin penghitung uang, mesin penjumlah dan mesin pengganda dokumen.
Mesin yang digunakan untuk menyimpan data atau informasi terdiri atas beberapa jenis, seperti mesin penghancur kertas, mesin OHP, mesin proyektor LCD, mesin presensi pegawai dan perforator.
Baca juga: Ergonomi di Lingkungan Kantor
Referensi: