KOMPAS.com- Untuk penyampaian penilaian kinerja pegawai, pada perusahaan swasta dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku diperusahaan tersebut yang kemungkinan besar berbeda antara perusahaan yang satu dan yang lainnya.
Baca juga: Pengertian dan Manfaat Penilaian Prestasi Karyawan
Penyampaian penilaian prestasi kerja dilingkungan pemerintah dilakukan dengan ketentutan, di antaranya:
- Formulir penilaian prestasi kerja yang dibuat dan telah ditanda tangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada pegawai yang dinilai oleh pejabat penilai.
- Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dan pegawai yang dinilai berjauhan, formulir penilaian prestasi kerja tersebut dikirimkan pada pegawai yanh dinilai.
- Pegawai yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan formulir penilaian prestasi kerja yang diberikan/dikirimkan kepadanya pada ruangan yang telah disediakan.
- Apabila pegawai yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya, sebagaimana tertuang dalam formulir penilaian prestasi kerja, pegawai yang bersangkutan membubuhkan tanda tangan pada tempat yang disediakan.
- Setelah itu, pegawai mengembalikan formulir penilaian prestasi kerja tersebut kepada pejabat penilai paling lambat 14 hari terhitung mulai yang bersangkutan menerima formulir penilaian prestasi kerja.
- Formulir penilaian prestasi kerja yang telah ditanda tangani pegawai dikirimkan oleh pejabat penilai kepada atasan pejabat penilai dalm waktu yang sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan.
- Jika pegawai berpindah unit organisasi, tetap masih dalam instansi yang sama, formulir penilaian prestasi kerja tetap disimpan oleh pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian.
- Jika pegawai berpindah dari instansi yang satu ke instansi yang lain, formulir penilaian prestasi kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi yang baru.
Baca juga: Tujuan Penialaian Kinerja Pegawai
Referensi:
- Widodo, Djoko Setyo. 2020. Manajemen Kinerja. Jakarta: Cipta Media Nusantara.
- Sesario, Revi. 2021. Pengaruh Peran dan Wewenang Pekerjaan Terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Karyawan. Jawa Timur: CV Penerbit Qiara Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.