Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Penyampaian Penilaian Prestasi Kerja

Kompas.com - 24/05/2023, 05:30 WIB
Anggita Sukmawati,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Untuk penyampaian penilaian kinerja pegawai, pada perusahaan swasta dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku diperusahaan tersebut yang kemungkinan besar berbeda antara perusahaan yang satu dan yang lainnya.

Baca juga: Pengertian dan Manfaat Penilaian Prestasi Karyawan

Penyampaian penilaian prestasi kerja dilingkungan pemerintah dilakukan dengan ketentutan, di antaranya:

  • Formulir penilaian prestasi kerja yang dibuat dan telah ditanda tangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada pegawai yang dinilai oleh pejabat penilai. 
  • Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dan pegawai yang dinilai berjauhan, formulir penilaian prestasi kerja tersebut dikirimkan pada pegawai yanh dinilai. 
  • Pegawai yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan formulir penilaian prestasi kerja yang diberikan/dikirimkan kepadanya pada ruangan yang telah disediakan.  
  • Apabila pegawai yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya, sebagaimana tertuang dalam formulir penilaian prestasi kerja, pegawai yang bersangkutan membubuhkan tanda tangan pada tempat yang disediakan. 
  • Setelah itu, pegawai mengembalikan formulir penilaian prestasi kerja tersebut kepada pejabat penilai paling lambat 14 hari terhitung mulai yang bersangkutan menerima formulir penilaian prestasi kerja. 
  • Formulir penilaian prestasi kerja yang telah ditanda tangani pegawai dikirimkan oleh pejabat penilai kepada atasan pejabat penilai dalm waktu yang sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan. 
  • Jika pegawai berpindah unit organisasi, tetap masih dalam instansi yang sama, formulir penilaian prestasi kerja tetap disimpan oleh pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian. 
  • Jika pegawai berpindah dari instansi yang satu ke instansi yang lain, formulir penilaian prestasi kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi yang baru. 

Baca juga: Tujuan Penialaian Kinerja Pegawai

 

Referensi:

  • Widodo, Djoko Setyo. 2020. Manajemen Kinerja. Jakarta: Cipta Media Nusantara.
  • Sesario, Revi. 2021. Pengaruh Peran dan Wewenang Pekerjaan Terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Karyawan. Jawa Timur: CV Penerbit Qiara Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com