Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peranan POLRI terhadap Keamanan dalam Negeri

Kompas.com - 12/04/2023, 19:00 WIB
Desi Selvia Ningrum,
Silmi Nurul Utami

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat POLRI sudah tidak asing lagi dan mudah kita jumpai. Apakah peranan POLRI terhadap keamanan dalam negeri? Berikut adalah penjelasannya!

POLRI memiliki peran yang bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakan hukum.

Selain itu POLRI juga berperan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Kepolisian

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), POLRI sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan.

Secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan, sebagai berikut:

  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Baca juga: Wewenang Polri Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002

  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  • Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  • Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat, sebagai berikut:
      • Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
      • Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
      • Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
      • Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.
      • Menghormati hak asasi manusia.

Baca juga: Tujuan dan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Referensi:

  • Prasetyo, Dedi. Aksara Presisi Membangun POLRI. 2021. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
  • Siregar, Sarah Nuraini dan teman-teman. Reformasi Struktural POLRI Tahun 1999-2010. 2021. Depok: Andi Offset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com