Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Kepolisian

Kompas.com - 26/12/2022, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian adalah alat negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat.

Polisi bertugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Tugas dan wewenang polisi

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut pengertian kepolisian:

"Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, serta peraturan perundang-undangan."

Sebutkan tugas dan wewenang kepolisian

Dilansir dari situs Polres Sumbawa, berikut tugas dan wewenang kepolisian:

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah:

    1. Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat
    2. Menegakkan hukum
    3. Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara

Selanjutnya dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan lebih lanjut tentang tugas kepolisian, yakni:

    1. Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan
    2. Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas
    3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan warga terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan
    4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional
    5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
    6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa
    7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
    8. Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian
    9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan
    10. Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani instansi atau pihak berwenang
    11. Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002, wewenang kepolisian secara umum adalah:

    1. Menerima laporan dan atau pengaduan
    2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum
    3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
    4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
    5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
    6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
    7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
    8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya, serta memotret seseorang
    9. Mencari keterangan dan barang bukti
    10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal NasionaL
    11. Mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam pelayanan masyarakat;
    12. Memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan
      pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
    13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI

Adapun kewenangan polisi lainnya, tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002:

    1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
    2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
    3. Memberi surat izin mengemudi kendaraan bermotor
    4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik
    5. Memberi izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam
    6. Memberi izin operasional dan mengawasi badan usaha di bidang jasa pengamanan
    7. Memberi petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian
    8. Bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional
    9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing di Indonesia dengan koordinasi instansi terkait
    10. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional
    11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com