Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Status Kewarganegaraan

Kompas.com - 27/02/2023, 22:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Status maupun identitas dari kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal atau berperan aktif pada suatu negara yang diakuinya oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Status kewarganegaraan seseorang akan menjadi sangat penting, karena status tersebut akan menandakan sebuah hubungan di antara seseorang individu dengan suatu negara.

Status kewarganegaraan ini menjadi dasar hukum untuk melakukan pelaksanaan penyelenggaraan hak atau kewajiban sipil sebagai warga negara.

Jadi, identitas kewarganegaraan akan memberikan implikasi pada hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur di dalam hukum kewarganegaraan.

Penentuan status kewarganegawaan seseorang bisa terjadi salah satunya disebabkan oleh beberapa negara yang menganut asas ius soli dan negara lainnya ada yang menganut asas ius sanguinis.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Beberapa status kewarganegaraan yang bisa terjadi disebabkan oleh asas kewarganegaraan tersebut, terdiri dari :

Apatride

Status kewarganegaraan apatride merupakan status kewarganegaraan seseorang yang sama sekali tidak mempunyai status kewarganegaraan.

Menurut de jure, orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan adalah orang yang secara hukum tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana saja yang sewajibnya mempunyai kewajiban guna melindunginya.

Sedangkan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan secara de facto adalah seseorang yang berada di luar negara asalnya dan tidak bisa maupun sebab suatu masalah yang sah, atau tidak bersedia guna untuk memanfaatkan perlindungan yang ditawarkan oleh negara.

Hal itu dapat terjadi sebagai akibat dari penganiayaan yang biasanya terjadi pada pengungsi maupun karena buruknya hubungan diplomasi yang terjadi antara negara asal dengan negara yang ditempati oleh orang tersebut.

Penyebab dari apatride di berbagai belahan dunia dapat beraneka ragam. Akan tetapi, kebanyakan disebabkan oleh kasus diskriminasi karena faktor ras, etnis, gender, maupun agama. Kasus itulah yang umumnya terjadi pada kelompok minoritas secara turun temurun.

Status apatride dikecam oleh hukum internasional dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) juga memproklamirkan hak atas kewarganegaraan.

Baca juga: Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Bipatride

Bipatride adalah seseorang yang mempunyai hubungan status kewarganegaraan ganda. Hukum internasional menyatakan bahwa sebagai bentuk kedaulatan masing-masing negara. Maka setiap warga negara berhak untuk menentukan warga negaranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku pada negara tersebut.

Kewarganegaraan ganda awalnya tidak dianggap sebagai suatu masalah besar di dunia internasional. Namun, sejak beberapa dekade lalu dibuatlah kesepakatan internasional bahwa kewarganegaraan ganda wajib dihindari.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com