Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Politik pada Masa Reformasi

Kompas.com - 27/10/2022, 08:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Perkembangan politik pada masa reformasi ditengarai oleh beberapa peristiwa dan kebijakan penting terkait perkembangan politik, yaitu:

  • Sidang Istimewa MPR 1998
  • Otonomi Daerah
  • Pencabutan pembatasan partai politik
  • Penghapusan Dwifungsi Abri
  • Penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis

Berikut adalah penjelasan perkembangan politik pada masa reformasi!

Sidang Istimewa MPR 1998

Pada tanggal 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang.

Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan.

Baca juga: Peristiwa Penting Era Reformasi

Sidang ini menghasilkan 12 ketetapan MPR yang di antaranya memperlihatkan adanya upaya mengakomodasi tuntutan reformasi. Ketetapan-ketetapan itu antara lain sebagai berikut:

  • Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1998, yang memungkinkan UUD 1945 diamandemen.
  • Ketetapan MPR No.XII Tahun 1998, mengenai pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
  • Ketetapan MPRNo.XVIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).
  • KetetapanMPRNo.XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode.
  • KetetapanMPRNo.XVTahun1988,tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ketetapan MPR No XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Baca juga: Tujuan Pokok Gerakan Reformasi 1998

Otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah pada masa reformasi dilaksanakan secara lebih demokratis dari masa sebelumnya.

Pembagian hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Penerapan otonomi daerah tersebut diiringi dengan perubahan sistem pemilu berupa penyelenggaraan pemilu langsung untuk mengangkat kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota.

Dengan pelaksanaan otonomi daerah ini diharapkan dapat meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa.

Baca juga: Otonomi Daerah: Definisi, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

Pencabutan pembatasan partai politik 

Kebebasan berpolitik pada masa reformasi dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik.

Dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk.

Menjelang Pemilihan Umum tahun 1999, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai.

Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebanyak 48 partai saja yang berhak mengikuti Pemilihan Umum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com