Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Perkembangan politik pada masa reformasi ditengarai oleh beberapa peristiwa dan kebijakan penting terkait perkembangan politik, yaitu:
Berikut adalah penjelasan perkembangan politik pada masa reformasi!
Pada tanggal 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang.
Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan.
Baca juga: Peristiwa Penting Era Reformasi
Sidang ini menghasilkan 12 ketetapan MPR yang di antaranya memperlihatkan adanya upaya mengakomodasi tuntutan reformasi. Ketetapan-ketetapan itu antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Tujuan Pokok Gerakan Reformasi 1998
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah pada masa reformasi dilaksanakan secara lebih demokratis dari masa sebelumnya.
Pembagian hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Penerapan otonomi daerah tersebut diiringi dengan perubahan sistem pemilu berupa penyelenggaraan pemilu langsung untuk mengangkat kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota.
Dengan pelaksanaan otonomi daerah ini diharapkan dapat meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa.
Baca juga: Otonomi Daerah: Definisi, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajibannya
Kebebasan berpolitik pada masa reformasi dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik.
Dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk.
Menjelang Pemilihan Umum tahun 1999, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai.
Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebanyak 48 partai saja yang berhak mengikuti Pemilihan Umum.