Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger dan Akuisisi: Konsep, Definisi, serta Jenisnya

Kompas.com - 02/06/2022, 11:00 WIB
Rita Puspaningsih,
Vanya Karunia Mulia Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini dunia sedang berjalan menuju era merger dan akuisisi (M&A). Banyak perusahaan global mulai berpaling dari sekadar membangun usaha baru dari nol, ke merger atau akusisi.

Indonesia termasuk negara potensial di mana pergerakan nilai merger dan akuisisinya meningkat sebesar 16.7% dari tahun sebelumnya. Sementara di saat yang sama, merger dan akuisisi se-Asia Pasifik dan dunia mengalami penurunan.

Kenaikan ini bisa menjadi indikator bahwa investor mulai menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi. Jika mampu berjalan baik, ini akan memberi efek positif bagi perekonomian Indonesia.

Merger adalah aksi korporasi yang terjadi ketika dua perusahaan berbeda melakukan kombinasi untuk membuat organisasi baru. Sementara, akuisisi adalah upaya satu perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lainnya.

Jadi, merger dan akuisisi memang sangat berhubungan erat dengan investor dan perusahaan.

Baca juga: Manajemen Keuangan: Definisi, Prinsip, Perkembangan, Fungsi, dan Tujuan

Konsep dan Definisi

Dikutip dari buku Merger dan Akuisisi: Dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia
(Pendekatan Konsep dan Studi Kasus) (2016) karangan Josua Tarigan dkk, berikut penjelasan konsep dan definisi dari merger serta akuisisi:

Merger

Dapat didefinisikan sebagai gabungan dua organisasi atau lebih, di mana hanya ada satu perusahaan yang bertahan.

Definisi merger ini juga dikenal sebagai statutory merger atau merger hukum. Pengertian dari merger bisa dilihat dalam Pasal 1 ayat (9) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada.

Hal tersebut menyebabkan terjadinya peralihan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri terlebih dahulu, ke perusahaan yang menerima penggabungan itu.

Lalu, badan hukum dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut secara otomatis akan berakhir karena hukum.

Contoh perusahaan yang melakukan merger adalah XL dan AXIS pada 2014.

Sederhananya, merger adalah penggabungan dua atau lebih perseroan untuk menjadi satu perusahaan.

Baca juga: Kekuasaan dan Wewenang dalam Manajemen

Akuisisi

Merupakan salah satu jenis merger, di mana salah satu perusahaan mengambil alih kepemilikan perusahaan lain. Sehingga nama target perusahaan tetap ada, tetapi kepemilikannya telah beralih ke perusahaan yang mengakuisisi.

Proses ini dikenal dengan subsidiary merger. Definisi dari akuisisi ini bisa dilihat lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com