Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Traktat: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Kompas.com - 23/03/2022, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

Sumber Britannica

KOMPAS.com - Traktat merupakan perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara. Umumnya berisikan hal-hal penting yang membutuhkan pengesahan dari negara yang terlibat.

Selain itu, biasanya traktat juga mengatur masalah yang bersifat fundamental, sehingga perjanjian ini sifatnya mengikat.

Pengertian traktat

Menurut Al Umry dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2020), traktat adalah perjanjian antarnegara yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertentu.

Traktat dalam bahasa Inggris disebut treaty. Berikut pengertiannya yang dilansir dari Encyclopaedia Britannica:

"Traktat merupakan perjanjian formal yang mengikat, kontrak, atau instrumen tertulis lainnya yang menetapkan kewajiban antara dua atau lebih subyek hukum internasional (terutama negara dan organisasi internasional)."

Dalam traktat, ada istilah hukum traktat. Apa yang dimaksud dengan hukum traktat?

Dikutip dari buku Pengantar Bisnis: Etika, Hukum, dan Bisnis Internasional (2020) oleh Febrianty, dkk, hukum traktat adalah hukum yang mengatur perjanjian antarnegara dan bersifat mengikat.

Dikatakan perjanjian antarnegara, sebab perjanjiannya dibuat dan disepakati oleh dua atau lebih negara yang terlibat di dalamnya.

Baca juga: 5 Tahap Perjanjian Internasional

Jenis traktat dan contohnya

Menurut Titik Triwulan dan Ismu Gunadi Widodo dalam buku Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia (2011), berdasarkan negara yang melakukan perjanjian, traktat dibagi menjadi tiga, yaitu:

Traktat bilateral

Adalah jenis traktat yang diadakan oleh dua negara.

Contohnya perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan Cina mengenai dwi-kewarganegaraan.

Traktat multilateral

Traktat ini diadakan oleh lebih dari dua negara.

Misalnya, perjanjian internasional mengenai pertahanan yang dilaksanakan oleh sejumlah negara Eropa. Contoh lainnya, perjanjian ekonomi antaraggota APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation).

Traktat kolektif atau traktat terbuka

Merupakan traktat multilateral yang memberi kesempatan kepada negara yang tidak turut serta dalam pengadaan perjanjiannya, tetapi kemudian bergabung menjadi pihak yang terlibat.

Sebagai contoh, piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com