Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Teori Hans Kelsen di Indonesia

Kompas.com - 28/12/2021, 12:13 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis


KOMPAS.com – Hans Kelsen adalah seorang filsuf dan ahli hukum asal Austria yang dikenal dengan berbagai teori hukum, salah satunya adalah Teori Stufenbau. Bagaimana penerapan teori Hans Kelsen tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Menurut Purnadi Purbacaraka dan M. Chidir Ali dalam buku Disiplin Hukum (1990), teori Stufenbau diakomodasi oleh Asas Hierarki (lex superiori derogate legi inferiori).

Asas Hierarki Menggambarkan adanya hierarki atau tata urut dari hukum yang superior menuju hukum yang inferior.

Menurut Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at dalam buku Teori Hans Kelsen tentang Hukum (2006), norma yang menentukan pembuatan norma lain adalah superior, sedangkan norma yang dibuat adalah inferior.

Artinya, Hans Kelsen menggambarkan adanya tata hukum yang melandasi pembuatan hukum suatu negara.

Baca juga: Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Menurut H. Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik dalam Tokoh-tokoh Ahli Pikir Negara dan Hukum (2010) tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada basic norm atau grundnorm (norma dasar).

Norma dasar tersebut adalah norma superior yang menjadi dasar pembentukan norma lainnya yang lebih inferior. Teori Hans Kelsen diterapkan di Indonesia sebagai hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dari yang superior ke yang lebih inferior adalah:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah Provinsi
  8. Peraturan Daerah Kota atau Kabupaten
  9. Peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain

Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Dari hierarki tersebut terlihat bahwa norma yang paling superior adalah UUD 1945 yang menjadi norma dasar (grundnorm). Artinya, semua norma di bawahnya harus dibuat berdasarkan UUD 1945.

Lalu, mengapa pancasila tidak dicantumkan dalam tata urut peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Kedudukan pancasila dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai norma fundamental, hukum dasar, dan juga sumber dari segala sumber hukum negara.

Artinya, UUD 1945 yang menjadi sumber hukum juga terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Semua pembuatan hukum dan norma di Indonesia harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila karena Pancasila merupakan dasar yang paling fundamental dalam pembangunan negara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com