KOMPAS.com - Harga Pokok Penjualan (HPP) termasuk indikator penting yang harus senantiasa diperhatikan perusahaan. Dalam laporan laba rugi, harga pokok penjualan menjadi salah satu komponennya.
Menurut Etwin Fibrianie, dkk dalam buku Manajemen Perancangan Produk Batik Tulis Kalimantan Timur (2021), harga pokok penjualan adalah total pengeluaran biaya langsung yang muncul dalam proses produksi barang atau jasa, yang mana di kemudian hari dalam kegiatan ekonomi akan dihitung sesuai periode tahunannya.
Harga pokok penjualan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah cost of goods manufactured. Tujuan perhitungannya ialah untuk mengukur perhitungan biaya yang dikeluarkan selama proses produksi, menentukan harga jual yang tepat, dan untuk mengendalikan biaya pembelian serta tenaga kerja.
Baca juga: Cara Menghitung Harga Pokok Produksi dan Contohnya
Perhitungan harga pokok penjualan dilakukan dengan menambah pembelian bersih ke persediaan awal di periode tertentu. Setelah itu mengurangkannya dengan persediaan akhir di periode tersebut pula.
Rumusnya:
PT. Selalu Ceria sedang menyelesaikan laporan keuangannya di akhir tahun 2020 dan ingin menghitung jumlah persediaan yang dimilikinya. Berikut data yang dimiliki PT. Selalu Ceria:
Persediaan awal tahun 2020 = Rp 600.000.000
Pembelian baru di tahun 2020 = Rp 700.000.000
Persediaan akhir tahun 2020 = Rp 350.000.000
Pengerjaan:
Maka nilai harga pokok penjualan PT. Selalu Ceria adalah Rp 950.000.000. Atau PT. Selalu Ceria dalam periode waktu 2020 telah menjual barang produksinya sebesar Rp 950.000.000.
Baca juga: Proses Terbentuknya Harga Keseimbangan Pasar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.