KOMPAS.com - Harga pokok produksi termasuk komponen penting yang harus dicatat dalam laporan keuangan. Perhitungan ini akan menjadi tolak ukur penjualan dan bahan pertimbangan perusahaan.
Sesuai namanya, harga pokok produksi merupakan daftar biaya yang harus dikeluarkan selama proses produksi di periode tertentu. Maka dari itu, perusahaan mau tidak mau harus memperhitungkan harga pokok produksinya.
Menurut Chorry Sulistyowati, dkk, dalam buku Anggaran Perusahaan: Teori dan Praktika (2020), harga pokok produksi adalah biaya produksi yang dihitung dari penjumlahan tiga komponen biaya, yakni biaya tenaga kerja, biaya bahan baku serta biaya overhead pabrik.
Manfaat dari perhitungan harga pokok produksi diantaranya bisa menjadi bahan pertimbangan perusahaan untuk menetapkan harga jual produk, sebagai alat kontrol biaya produksi, bahan perhitungan laba rugi, serta penentuan harga pokok persediaan produk.
Baca juga: Jenis-Jenis Kegiatan Produksi
Rumus menentukan harga pokok produksi dengan cara empat tahap, yaitu:
Pada tahap pertama, perusahaan akan menghitung bahan baku yang digunakan. Rumusnya adalah:
Setelah itu, perusahaan akan menghitung biaya produksi yang digunakan. Rumusnya adalah:
Rumusnya adalah:
Baca juga: Apa itu Pasar Barang Konsumsi dan Produksi?
Rumusnya adalah:
Agar lebih mudah memahami cara perhitungan harga pokok produksi, mari simak contoh soal di bawah ini:
PT. Kuning Hijau merupakan perusahaan di bidang industri makanan. Pada bulan Januari, PT. Kuning Hijau memiliki persediaan bahan baku mentah sebesar Rp 60.000.000 dan persediaan bahan setengah jadi senilai Rp 75.000.000. Agar memperlancar proses produksi, PT. Kuning Hijau menggunakan 10 tenaga kerja yang digaji Rp 5.000.000 tiap orangnya.