Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Sejarah Singkat, Visi, Misi, Tugas dan Wewenang

Kompas.com - 13/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih pemimpin negara, provinsi, kabupaten dan kota serta wakil rakyat tentu diperlukan lembaga penyelenggara pemilu.

Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia.

Sebenarnya bagaimana awal mula pembentukan KPU di Indonesia? Apa saja tugas dan wewenang KPU?

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut ini penjelasan mengenai sejarah singkat KPU di Indonesia:

Baca juga: Akhir Kiprah Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri

Sejarah Singkat KPU Indonesia

Pemilihan umum (Pemilu) pertama di Indonesia diselenggarakan pada 1955. Meski demikian, sejarah pembentukan lembaga penyelenggaraan Pemilu sudah dimulai sejak 1946.

Ketika Presiden pertama di Indonesia, Soekarno, membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.

  • Panitia Pemilihan Indonesia

Setelah revolusi kemerdekaan pada 7 November 1953, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).

Panitia Pemilihan Indonesia bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.

Tetapi Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua. Meski pada 1958 Presiden Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Baca juga: Komisionernya Ditangkap KPK, KPU Dinilai Perlu Whistleblower System

  • Lembaga Pemilihan Umum

Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.

Bertindak sebagai ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.

Pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998 mengakhiri periode orde baru. Kemudian jabatan kepresidenan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).

  • KPU periode 1999-2001

Di masa BJ Habibie inilah awal sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia terbentuk. LPU bentukan Presiden Soeharto pada 1970 ditransformasi menjadi KPU melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com