Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Sejarah Singkat, Visi, Misi, Tugas dan Wewenang

Kompas.com - 13/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Selanjutnya, Presiden ke-6 RI tersebut mengeluarkan Keppres No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 2 Desember 2011.

Tim seleksi berjumlah 8 orang dari kalangan akademisi dan tokoh. Bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu yang akan diajukan kepada DPR.

Pembentukan tim seleksi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 15 Tahun 2011 dan UU sebelumnya pasca perbaikan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024

  • KPU periode 2012-2017

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik 7 anggota KPU bersama 5 anggota Bawaslu pada 12 April 2012. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2014.

Pelantikan anggota KPU periode 2012-2017 ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/tahun 2012, sedangkan pelantikan anggota Bawaslu melalui Keppres Nomor 35/P/tahun 2012.

  • KPU periode 2017-2022

Dikutip dari Kompas.com (11/04/2017), Presiden Joko Widodo melantik 7 orang sebagai komisioner KPU pada 11 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2017. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2019.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Ratusan Petugas Penyelenggara Pemilu di Jabar Gugur

Visi dan misi KPU

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai visi dan misi sebagai berikut:

  • Visi

Menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, professional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (jurdil).

  • Misi

Berikut ini misi yang diemban oleh KPU:

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
  2. Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu.
  3. Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat.
  6. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional

Tugas dan Wewenang KPU

Menurut Pasal 10 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keppres No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu.
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilu.
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum.
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 juga ditambahkan, selain tugas dan kewenangan KPU tersebut, KPU berwenang melakukan mengevaluasi sistem Pemilu. Evaluasi dilakukan selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com