Selanjutnya, Presiden ke-6 RI tersebut mengeluarkan Keppres No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 2 Desember 2011.
Tim seleksi berjumlah 8 orang dari kalangan akademisi dan tokoh. Bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu yang akan diajukan kepada DPR.
Pembentukan tim seleksi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 15 Tahun 2011 dan UU sebelumnya pasca perbaikan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik 7 anggota KPU bersama 5 anggota Bawaslu pada 12 April 2012. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2014.
Pelantikan anggota KPU periode 2012-2017 ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/tahun 2012, sedangkan pelantikan anggota Bawaslu melalui Keppres Nomor 35/P/tahun 2012.
Dikutip dari Kompas.com (11/04/2017), Presiden Joko Widodo melantik 7 orang sebagai komisioner KPU pada 11 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2017. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2019.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Ratusan Petugas Penyelenggara Pemilu di Jabar Gugur
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai visi dan misi sebagai berikut:
Menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, professional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (jurdil).
Berikut ini misi yang diemban oleh KPU:
Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional
Menurut Pasal 10 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keppres No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut :
Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 juga ditambahkan, selain tugas dan kewenangan KPU tersebut, KPU berwenang melakukan mengevaluasi sistem Pemilu. Evaluasi dilakukan selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.