Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Sejarah Singkat, Visi, Misi, Tugas dan Wewenang

Kompas.com - 13/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih pemimpin negara, provinsi, kabupaten dan kota serta wakil rakyat tentu diperlukan lembaga penyelenggara pemilu.

Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia.

Sebenarnya bagaimana awal mula pembentukan KPU di Indonesia? Apa saja tugas dan wewenang KPU?

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut ini penjelasan mengenai sejarah singkat KPU di Indonesia:

Baca juga: Akhir Kiprah Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri

Sejarah Singkat KPU Indonesia

Pemilihan umum (Pemilu) pertama di Indonesia diselenggarakan pada 1955. Meski demikian, sejarah pembentukan lembaga penyelenggaraan Pemilu sudah dimulai sejak 1946.

Ketika Presiden pertama di Indonesia, Soekarno, membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.

  • Panitia Pemilihan Indonesia

Setelah revolusi kemerdekaan pada 7 November 1953, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).

Panitia Pemilihan Indonesia bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.

Tetapi Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua. Meski pada 1958 Presiden Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Baca juga: Komisionernya Ditangkap KPK, KPU Dinilai Perlu Whistleblower System

  • Lembaga Pemilihan Umum

Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.

Bertindak sebagai ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.

Pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998 mengakhiri periode orde baru. Kemudian jabatan kepresidenan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).

  • KPU periode 1999-2001

Di masa BJ Habibie inilah awal sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia terbentuk. LPU bentukan Presiden Soeharto pada 1970 ditransformasi menjadi KPU melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999.

Transformasi LPU menjadi KPU dengan memperkuat peran, fungsi dan struktur organisasi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 1999.

Keanggotaan KPU pertama diisi wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat. Jumlah total anggota KPU sebanyak 53 orang dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie.

Pembentukan KPU ini mengingat desakan masyarakat yang menuntut pemerintahan yang demokratis. Sebab kepemerintahan dan lembaga-lembaga lain adalah produk Pemilu 1997 era orde baru yang sudah tidak lagi dipercaya oleh rakyat Indonesia.

Sehingga Pemilu 1999 diadakan untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan masyarakat termasuk dunia internasional.

Anggota-anggota KPU terdiri dari anggota sebuah partai politik, tetapi setelah dikeluarkan UU No. 4 Tahun 2000 maka anggota KPU wajib non-partisan.

Baca juga: KPU Ajukan Revisi PKPU, Kemendagri Ingin Pilkada 2020 Bebas Konflik

  • KPU periode 2001-2007

Di era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, perombakan struktur KPU melalui Keppres No. 70 Tahun 2001. Sebagai upaya perbaikan dari pembentukan KPU di era pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Akibatnya, terjadi pemangkasan struktur pejabat KPU yang sebelumnya beranggotakan 53 orang menjadi 11 orang saja. Anggota KPU terdiri dari unsur LSM dan akademisi.

Tujuan pemangkasan anggota KPU ini supaya mekanisme kerja KPU dapat berjalan lebih efektif. Dibandingkan KPU sebelumnya dengan anggota yang berjumlah banyak.

Pelantikan struktur KPU dilakukan pada 11 April 2001 dan dilantik secara langsung oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dilakukan pembentukan tim seleksi anggota KPU. Pembentukan tim seleksi anggota KPU bertujuan untuk mengangkat kepengurusan KPU pasca perbaikan struktur KPU era Presiden Abdurrahman Wahid.

Tim seleksi ini berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan calon anggota KPU yang baru dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan pemilihan secara demokratis.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan tim seleksi anggota KPU ini berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002 untuk membentuk kepengurusan KPU dalam menghadapi Pemilu 2004.

Pemilu 2004 menghasilkan pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan HM Yusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke-5. Susilo Bambang Yudhoyono memenangkan dua kali tahapan Pemilu Presiden pada 2009 bersama Boediono sebagai Wakil Presiden.

Baca juga: Bertemu Mendagri, Sekjen 9 Parpol Keluhkan Pemilu Serentak

  • KPU periode 2007-2012

Pembentukan kepengurusan KPU periode 2007-2012 berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Keanggotaan KPU. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2009.

Kemudian, KPU periode 2007-2012 ini dibentuk berdasarkan Keppres No. 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota. KPU yang ketiga ini dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Oktober 2012.

Selanjutnya, Presiden ke-6 RI tersebut mengeluarkan Keppres No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 2 Desember 2011.

Tim seleksi berjumlah 8 orang dari kalangan akademisi dan tokoh. Bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu yang akan diajukan kepada DPR.

Pembentukan tim seleksi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 15 Tahun 2011 dan UU sebelumnya pasca perbaikan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024

  • KPU periode 2012-2017

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik 7 anggota KPU bersama 5 anggota Bawaslu pada 12 April 2012. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2014.

Pelantikan anggota KPU periode 2012-2017 ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/tahun 2012, sedangkan pelantikan anggota Bawaslu melalui Keppres Nomor 35/P/tahun 2012.

  • KPU periode 2017-2022

Dikutip dari Kompas.com (11/04/2017), Presiden Joko Widodo melantik 7 orang sebagai komisioner KPU pada 11 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2017. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2019.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Ratusan Petugas Penyelenggara Pemilu di Jabar Gugur

Visi dan misi KPU

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai visi dan misi sebagai berikut:

  • Visi

Menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, professional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (jurdil).

  • Misi

Berikut ini misi yang diemban oleh KPU:

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
  2. Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu.
  3. Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat.
  6. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional

Tugas dan Wewenang KPU

Menurut Pasal 10 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keppres No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu.
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilu.
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum.
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 juga ditambahkan, selain tugas dan kewenangan KPU tersebut, KPU berwenang melakukan mengevaluasi sistem Pemilu. Evaluasi dilakukan selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com