KOMPAS.com - Hukum Kepler atau hukum gerakan planet Kepler adalah tiga hukum sistematis yang menjelaskan pergerakan planet-planet.
Penyusunan Hukum Kepler dilakukan oleh Johannes Kepler (27 Desember 1571 – 15 November 1630) pada abad ke-16 Masehi.
Adapun Johannes Kepler adalah tokoh penting dalam revolusi ilmiah, astronom asal Jerman, matematikawan, dan astrolog.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum Kepler I hingga hukum Kepler III mengenai lintasan planet.
Baca juga: Hukum Archimedes: Bunyi dan Contoh Penerapannya
Hukum I Kepler menjelaskan tentang bagaimana bentuk lintasan orbit planet-planet. Bunyi hukum Kepler I adalah:
“Lintasan setiap planet ketika mengelilingi Matahari berbentuk elips, di mana matahari terletak pada salah satu fokusnya. “
Hukum Kepler II menjelaskan tentang kecepatan orbit suatu planet. Bunyi hukum Kepler II adalah:
“Setiap planet bergerak sedemikian sehingga suatu garis khayal yang ditarik dari matahari ke planet tersebut mencakup daerah dengan luas yang sama dalam waktu yang sama.”
Baca juga: Mengenal Hukum Mendel tentang Pewarisan Sifat
Pada hukum ini, Kepler menjelaskan tentang periode revolusi setiap planet yang melilingi matahari. Hukum Kepler III berbunyi:
“Kuadrat periode suatu planet sebanding dengan pangkat tiga jarak rata-ratanya dari Matahari”.
Orbit adalah lintasan planet yang mengelilingi Matahari.
Sebelumnya, manusia zaman dulu menganut paham geosentris, yaitu sebuah paham yang menyantarkan bahwa Bumi adalah pusat alam semesta.
Anggapan ini didasari pada pengalaman indrawi manusia yang terbatas, yang setiap hari mengamati Matahari, Bulan, dan bintang bergerak, sedangkan Bumi dirasakan diam.
Baca juga: Teori Baru Jelaskan Bagaimana Planet Bumi Terbentuk
Dilansir dari Sumber Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), teori tersebut dikembangkan oleh astronom Yunani, Claudius Ptolemeus (100–170 M), dan bertahan hingga 1400 tahun.
Menurutnya, Bumi berada di pusat tata surya. Matahari dan planet-planet lainnya bergerak mengelilingi Bumi dalam lintasan yang melingkar.