Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Diagnosis PTSD berdasarkan DSM 5 dan Bedanya dengan Stres

Kompas.com - 22/10/2021, 07:00 WIB
Nadia Faradiba

Penulis

KOMPAS.comPost Traumatic Stress Disorder atau PTSD adalah kondisi yang mengganggu diawali peristiwa traumatis. Beberapa contoh PTSD adalah kelelahan berperang, mengalami kecelakaan, menyaksikan bencana alam, dan menjadi korban kekerasan.

Kondisi ini merupakan bagian dari gangguan kejiwaan. Pasien dengan PTSD akan mengalami gangguan dalam kesehariannya. Pasien akan terganggu terus menerus oleh ingatan buruk masa lalu.

PTSD berbeda dengan stres

Tidak semua orang yang mengalami kejadian traumatis akan mengalami PTSD. Setelah mengalami peristiwa yang traumatis, seseorang normal untuk merasakan kecemasan, sedih, dan stres. Beberapa diantaranya bahkan mengalami mimpi buruk dan kesulitan tidur di malam hari.

Namun, untuk menentukan perasaan itu PTSD atau stres biasa, perlu dilakukan tes lebih mendalam.

Baca juga: Cara Sembuh dari Trauma agar Hidup Lebih Tenang

Diagnosis PTSD

Untuk menentukan diagnosis, American Psychiatric Association (APA) telah merilis pedoman diagnosis berjudul Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM). DSM telah beberapa kali dirilis untuk pembaruan macam-macam diagnosis.

DSM edisi terbaru adalah DSM 5 yang dirilis tahun 2013. Pada pedoman ini terdapat 157 diagnosis penyakit mental.

Dalam DSM 5, terdapat beberapa kriteria yang menjadi penilaian untuk diagnosis PTSD.

1. Kriteria A (Stressor):

  • Anda merasakan langsung kejadian tersebut
  • Anda menyaksikan sendiri sesuatu yang buruk terjadi pada orang lain
  • Anda mendengar cerita detail langsung dari saudara atau teman dekat yang mengalami kejadian traumatis tersebut
  • Anda adalah orang terpapar langsung detail kejadian berulang kali, misalnya orang yang mengumpulkan potongan tubuh dari tempat kejadian atau orang yang menerima detail kekerasan pada anak.

2. Kriteria B (Gejala intrusi):

  • Memori yang berulang tanpa disadari
  • Sering mimpi buruk, baik berkaitan maupun tidak berkaitan dengan trauma
  • Reaksi disosiatif, ini merupakan perasaan seolah-olah kejadian traumatis tersebut terjadi lagi
  • Stres berkepanjangan setelah kejadian trauma
  • Terdapat reaksi fisik jika teringat kejadian tersebut, seperti meningkatnya detak jantung.

3. Kriteria C (Menghindar):

  • Menghindari pemikiran yang berhubungan dengan kejadian traumatis
  • Menghindari hal yang mengingatkan dengan kejadian traumatis, seperti orang, tempat, aktivitas, dan objek.

Baca juga: Bisa Timbulkan Trauma, Begini Cara Bantu Korban Pelecehan Seksual

4. Kriteria D (Perubahan suasana hati yang buruk):

  • Tidak mampu untuk mengingat pokok masalah dari kejadian traumatis
  • Mengalami perasaan negatif yang persisten, misal menganggap semua orang jahat atau diri sendiri adalah orang yang gagal
  • Merasakan emosi negatif terus menerus termasuk ketakutan, marah, bersalah, atau malu
  • Menganggap semua kegiatan tidak menyenangkan
  • Tidak bisa merasakan perasaan yang menyenangkan, seperti bahagia dan cinta.

5. Kriteria E (Perubahan gairah dan reaktivitas)

  • Perilaku agresif
  • Perilaku menyiksa diri sendiri
  • Merasa selalu dalam bahaya
  • Kesulitan berkonsentrasi
  • Gangguan tidur

6. Kriteria F (Durasi):

Mengalami gejala kriteria B, C, D, dan E lebih dari 1 bulan.

7. Kriteria G (Signifikan fungsional):

Gejala mempengaruhi hidup, seperti pekerjaan dan kehidupan sosial.

8. Kriteria H (Ekslusi):

Gangguan bukan disebabkan konsumsi obat-obatan atau penyakit lain.

Penilaian diagnosis PTSD

Untuk mendiagnosis PTSD berdasarkan kriteria di atas, maka hasil penilaian harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Kriteria A
  • Satu gejala atau lebih kriteria B
  • Satu gejala atau lebih kriteria C
  • Dua gejala atau lebih kriteria D
  • Dua gejala atau lebih kriteria E
  • Kriteria F
  • Kriteria G
  • Kriteria H
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com