Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Makam Sunan Bonang Punya Sertifikat Tanah

Kompas.com - 30/03/2024, 12:55 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah untuk situs Makam Sunan Bonang kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) melalui Pemerintah Daerah Tuban di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Makam Sunan Bonang merupakan situs bersejarah yang memiliki nilai religius. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi untuk berziarah.

Makam Sunan Bonang juga menjadi tempat untuk mengenang jasa-jasa Sunan Bonang.

"Hari ini sangat spesial, saya dapat berziarah ke Makam Sunan Bonang di Tuban, Jawa Timur sekaligus mewakili Mas Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat tanah Situs Makam Sunan Bonang kepada Dinas Pendidikan setempat," jelas Raja Juli dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Berkah Ramadhan, 10 Nazir di Surabaya Terima Sertifikat Tanah Wakaf

Raja Juli mengungkapkan, tanah dengan luas 4.377 meter persegi tersebut disertifikatkan dengan status Hak Pakai atas nama Kemenristekdikiti tanpa ada batas akhir selama digunakan sebagai situs Makam Sunan Bonang.

"Insya Allah dengan pemberian Hak Pakai ini kepada Kemenristekdikti, situs budaya yang memang selalu dikunjungi oleh masyarakat ini kini memiliki kepastian hukum," tegas Raja Juli.

Melalui pemberian sertifikat ini, Raja Juli Antoni juga berharap semakin banyak masyarakat yang berziarah sekaligus meningkatkan nilai spiritualitas.

"Semoga semakin banyak yang berziarah, untuk meningkatkan nilai spiritualitas kita," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com