Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Pembuatan AJB? Ini Rumus Menghitungnya

Kompas.com - 30/01/2024, 09:44 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Biaya pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) perlu diketahui masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah.

Dengan mengetahui biaya pembuatan AJB, masyarakat bisa mempersiapkan dananya sebelum mengurus ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Perlu diketahui, PPAT merupakan pihak yang mengeluarkan akta otentik dalam rangka pendaftaran tanah. Salah satu akta otentik yang dimaksud ialah AJB.

Lantas, berapa biaya pembuatan AJB?

Jawaban dari pertanyaan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Beleid tersebut mengatur tentang besaran biaya pembuatan akta otentik di PPAT, termasuk di dalamnya AJB.

Baca juga: Pahami, Ini Bedanya Sertifikat Tanah dan AJB

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

 

Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Sebagai contoh, apabila nilai transaksi jual beli tanah atau rumah sebesar Rp 400 juta, maka dikalikan dengan 1 persen, dan hasilnya biaya pembuatan AJB paling banyak Rp 4 juta.

Di sisi lain, khusus untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib membebaskan biaya pembuatan AJB.

Seperti diatur dalam Pasal 2 bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Baca juga: Simak Perbedaan AJB dengan PPJB Saat Jual Beli Rumah

Ketentuan-ketentuan di atas tentang biaya jasa pembuatan AJB maupun akta otentik lainnya harus dipatuhi oleh PPAT. Sebab, beleid ini juga mengatur tentang sanksinya.

Seperti di dalam Pasal 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.

Lalu ditegaskan pula jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com