Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota/Kabupaten Penting Punya RDTR supaya Investor Tak Kabur

Kompas.com - 10/01/2024, 12:14 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten atau kota.

Dengan RDTR, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Adapun KKPR adalah dokumen yang digunakan untuk pengurusan izin investasi.

"Jika saja RDTR ini sudah selesai, maka para investor datang ke Indonesia ini sudah dengan tenang karena diberikan kepastian hukum hak atas tanah untuk mereka berusaha. Dan kita juga berikan regulasi yang memberikan kemudahan bagi para investor, yaitu dengan menyelesaikan persyaratan KKPR melalui sistem online dalam waktu satu hari," tutur Hadi dalam acara penyerahan Materi Teknis RDTR kepada kepala daerah, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1/2024).

Hadi mengatakan, target RDTR di seluruh Indonesia adalah sebanyak 2.000. Sementara saat ini, RDTR yang sudah selesai ada sebanyak 399 RDTR, dengan 203 RDTR sudah terhubung OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kalau kita pukul rata-rata per kabupaten atau kota madya, paling tidak ada 4 RDTR setiap kabupaten atau kota," kata Hadi.

Sedangkan apabila kabupaten atau kota tersebut belum memiliki RDTR, maka dikhawatirkan investor akan enggan menanamkan modal di daerah tersebut.

Baca juga: Soal Tanah Prabowo 340.000 Hektar, Ini Jawaban Menteri ATR/Kepala BPN

Pasalnya, dibutuhkan waktu lebih kurang satu bulan untuk menerbitkan KKPR di daerah yang belum memiliki RDTR.

"Satu bulan mengurus RDTR, dia (investor) pertimbangkan, kok lama sekali. Lebih baik saya  (investor) pindah ke wilayah lain, ke negara lain, ini sayang," tegas Hadi.

Pada kesempatan tersebut, Hadi juga menyerahkan 77 Materi Teknis RDTR kepada 63 kepala daerah.

Selain 77 RDTR, Menteri Hadi juga menyerahkan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) yang telah disusun. Sehingga, total ada 82 RDTR yang diserahkan pada kesempatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com