Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2023: Terbitnya Regulasi yang Bikin Properti Kian "Manis"

Kompas.com - 18/12/2023, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi yang terkait dengan sektor properti.

Regulasi-regulasi tersebut diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar properti di Indonesia pasca diterjang pandemi Covid-19.

Pasalnya, properti merupakan salah satu sektor unggulan yang memiliki kontribusi besar terhadap perputaran dan pertumbuhan perekonomian nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan, dalam kurun waktu 2018-2022, sektor properti, real estat, dan konstruksi berkontribusi Rp 2.300 triliun- Rp 2.800 triliun setiap tahunnya.

"Sangat besar, dan memberikan kontribusi 16 persen dari produk domestik bruto (PDB) ekonomi kita, besar sekali," ujarnya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Real Estate Indonesia (REI) XVII Tahun 2023 pada 9 Agustus 2023.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 3,7 Triliun buat Tiga Insentif Perumahan

Selain kontribusi dari sisi ekonomi, Kepala Negara melanjutkan, sektor properti, real estat, dan konstruksi juga melibatkan 13 juta-19 juta tenaga kerja dalam perputaran ekonominya.

Di samping itu, sektor properti, real estat, dan konstruksi juga dapat memberikan efek bergandakepada 185 subsektor industri lainnya.

Subsektor tersebut mulai dari bahan bangunan seperti semen, besi, batu bata, hingga furnitur, elektronik, dan peralatan rumah tangga.

Untuk dapat memaksimalkan potensi sektor properti, pemerintah pun telah menerbitkan sejumlah regulasi sepanjang tahun 2023. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

1. Beli Rumah Subsidi Bebas PPN

Pemerintah membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dalam pembelian rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Beleid yang diteken pada 9 Juni 2023 itu memperbarui batasan harga jual rumah subsidi yang dibebaskan PPN.

Isinya, pada tahun 2023, harga jual rumah subsidi berkisar antara Rp 162 juta-Rp 234 juta. Kemudian mulai tahun 2024 harganya mulai dari Rp 166 juta-Rp 240 juta.

2. Harga Terbaru Rumah Subsidi

Pemerintah menetapkan aturan harga rumah subsidi yang terbaru pada 23 Juni 2023 setelah nominalnya belum mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir.

Hal itu melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com