Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Timah Negara Diduga Dijarah, Kejaksaan Sita Uang Jutaan Dollar

Kompas.com - 14/12/2023, 07:30 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Uang puluhan miliar rupiah dan sejumlah logam mulia disita kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga pertimahan.

Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah smelter dan kediaman pribadi di Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dilakukan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu (6/12/2023).

Lokasi penggeledahan berada di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Baca juga: PT Timah Gandeng BPN Benahi Tumpang Tindih IUP dan HGU Kawasan Pertambangan

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan negara PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/12/2023).

Ketut menuturkan, dari hasil penggeledahan, tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan.

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.

Barang bukti tersebut terdiri dari 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.

Kemudian, ada mata uang asing senilai 1.547.300 dollar Amerika Serikat (AS) dan 411.400 dollar Singapura.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com