Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Usai Kantongi Izin Ruang Laut, Bos Perkapalan Terpilih Jadi Dirut PT Timah Tbk

Kompas.com - 17/06/2023, 09:30 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Bos perusahaan perkapalan PT DAK Air Kantung Ahmad Dani Virsal ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

PT DAK sendiri merupakan anak usaha dari PT Timah Tbk yang dilahirkan sejak dua dekade lalu.

Pengangkatan Ahmad Dani dari direktur utama di PT DAK menjadi direktur utama di perusahaan induk, PT Timah Tbk, diikuti pergantian sejumlah posisi direksi.

Tercatat, dari lima posisi direksi di emiten tambang berkode TINS tersebut, hanya posisi direktur keuangan yang dipertahankan, yakni dijabat Fina Eliani.

Baca juga: Kabel Laut Suplai Internet 100 Gigabyte ke Bangka Belitung

Ahmad Dani Virsal yang lahir di Belinyu, Kabupaten Bangka, menjadi direktur utama PT Timah Tbk menggantikan Achmad Ardianto yang pindah sebagai direktur SDM PT Aneka Tambang (Antam).

Selanjutnya Purwoko yang sebelumnya menjabat sebagi Direktur Operasi dan Produksi digantikan Nur Adi Kuncoro.

Direktur SDM Yennita digantikan Tigor Pangaribuan dan Direktur Pengembangan Usaha Alwin Albar digantikan Koko Wigyantoro.

RUPS tahun buku 2022 juga menetapkan pengurus baru di jajaran komisaris TINS. Komisaris Utama tetap dipercayakan kepada M Alfan Baharudin.

Sementara komisaris independen dipercayakan kepada Agus Rajani Panjaitan. Selanjutnya posisi Komisaris anggota dipercayakan kepada Yudo Dwinanda Priaadi, Rustam Effendi dan Sufyan Syarif.

Baca juga: Ditopang Tower Emergency, Kabel Laut Sumatera-Bangka Kirim Daya Hingga 102 MW

Perubahan struktur pimpinan di PT Timah Tbk melalui RUPS, hanya berselang empat bulan setelah perusahaan mengantongi izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berbekal izin tersebut, PT Timah Tbk diproyeksikan untuk memaksimalkan cadangan timah di laut seiring makin sulitnya penambangan darat.

Terkait perubahan manajemen TINS, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar, menyampaikan bahwa perubahan dan penyesuaian pengurus di perusahaan penghasil timah dunia itu merupakan sesuatu yang biasa.

Pemilihan pengurus TINS merupakan domain pemegang saham, yang pasti sudah memiliki pertimbangan matang dalam menentukan sosok-sosok yang
akan memimpin kinerja ke depan.

Baca juga: Masjid Qubah Timah di Pangkalpinang Gunakan Plat Enamel

"Dalam setiap emiten, pergantian pengurus oleh pemegang saham merupakan hal yang biasa, apalagi tujuannya untuk penyegaran dan peningkatan kinerja. Semoga dengan komposisi pengurus yang baru dapat membawa perusahaan untuk lebih baik lagi kedepan yang diprediksi semakin dinamis dan kompetitif," kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Dalam RUPS kali ini, TINS disetujui untuk melaksanakan pembagian dividen kepada pemegang saham sebanyak 30 persen atau Rp 312 miliar dan sebesar 70 persen lainnya dicatat sebagai saldo laba Perseroan.

Keputusan ini diambil setelah melihat kinerja TINS tahun 2022 yang cukup baik, dimana TINS mampu merealisasikan kinerja keuangan dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,04 triliun.

TINS berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp12,50 triliun seiring dengan penurunan beban pokok pendapatan sebesar 11 persen dan beban usaha sebesar 6 persen.

TINS juga berhasil memproduksi bijih dan logam timah tahun 2022 masing-masing sebesar 20.079 ton dan 19.825 metrik ton serta penjualan logam tahun 2022 sebesar 20.805 metrik ton.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com