Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bergulir 24 Tahun, Konflik Pertanahan di Jatikarya Bekasi Berhasil Dituntaskan

Kompas.com - 09/11/2023, 14:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berlangsung selama kurang lebih 24 tahun, permasalahan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Jatikarya, akhirnya dituntaskan.

Setelah melalui proses penanganan, pada Rabu (08/11/2023), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial CBG atas tindak pidana pemalsuan dokumen alas hak atas tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyelesaian kasus ini menurut Menteri Hadi, merupakan hasil kolaborasi antara jajaran Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: Tahun 2023, 62 Kasus Mafia Tanah Berhasil Diselesaikan

Dikatakan, permasalahan sertifikat hak pakai Jatikarya sudah bergulir selama 24 tahun. Dalam periode tersebut, terdapat 8 gugatan perkara baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Perdata dan Pengadilan Pidana.

Salah satu gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dilayangkan oleh tersangka CBG dan beserta 78 orang lainnya melalui kuasa hukum HDB.

Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Dirjen Materiil Fasilitas Kemenhan dan Panglima TNI ke Pengadilan Negeri Bekasi.

“Hingga tingkat PK, Amar putusannya menyatakan menghukum Dirjen Materiil Fasilitas dan Jasa sebagai tergugat 1 serta Panglima TNI sebagai tergugat dua untuk membayar ganti rugi tanah kepada para penggugat sebesar Rp 228.713.000.400,”papar Hadi.

“Dan terhadap sebagian bidang tanah sertifikat hak pakai nomor 1 jatikarya seluas kurang lebih 4,2 hektar dan terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung 1 dengan ganti kerugian sebesar Rp 218.893.207.400. 42 hektarnya diambil termasuk juga konsinyasi sebesar Rp 218 miliar juga diminta," lanjutnya.

Dikatakan, pihak CBG dan kawan-kawan dan kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Namun tidak puas dengan hasil tersebut alhasil Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan upaya hukum.

Setelah ditangani oleh Satgas Mafia Tanah, pada akhirnya terungkap titik terang pada kasus tersebut. Sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya dan lahan seluas 48 hektar yang diperkirakan bernilai Rp 10 triliun pun berhasil diselamatkan.

“Saat ini prosesnya sudah sampai pada penetapan dan penahanan tersangka oleh Bareskrim Polri,” papar Hadi.

Baca juga: Kepulauan Seribu Segera Jadi Kabupaten Lengkap, Bebas Mafia Tanah

Menteri Hadi menegaskan, terselesaikannya kasus ini merupakan sebuah capaian dan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan dan memberantas mafia tanah.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun meminta masyarakat untuk terus berhati-hati dalam proses permohonan legalitas pertanahan.

"Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada dimana-mana. Kita harus berhati-hati dan menindak oknum-oknum yang memohon legalitas sebagai pengadu dengan menggunakan data dan dokumen palsu," imbaunya.

Halaman:


Terkini Lainnya

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Was-was soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Was-was soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Berita
Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Berita
Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com