JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat agar jalan tol bisa mengalami kenaikan tarif adalah dengan ditingkatkan pula Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Jika SPM tak dapat ditingkatkan, maka hal ini juga berujung pada tak dapat dinaikkannya tarif tol tersebut.
Lantas apa itu SPM?
SPM adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Hal ini sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (6/11/2023).
SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh BUJT dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna.
Baca juga: Bila Sesuai SPM, Sekian Kecepatan Transaksi Pembayaran di Jalan Tol
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16/PRT/M/2014, SPM jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur yaitu:
a. Kondisi Jalan Tol
Pelayanan kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator, yakni:
Kekesatan
Tingkat kekesatan jalan tol diukur dengan menggunakan alat Mu-meter. Standar yang harus dipenuhi adalah lebih dari 0.33 Mu.
Ketidakrataan
Ketidakrataan berkaitan erat dengan tingkat kenyamanan dalam berkendara, adapun tolak ukur yang digunakan untuk aspek ini adalah besaran IRI yang harus kurang dari atau sama dengan 4 meter per kilometer.
Tidak ada lubang