Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.396 Bidang Tanah di Cirebon Telah Berkapasitas Hukum

Kompas.com - 23/10/2023, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.396 bidang tanah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat telah tersertifikasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Hesekiel Sijabat mengatakan, luas dari ribuan bidang tanah tersebut mencapai 117 hektar.

"Sertifikat wakaf itu sendiri tersebar di 307 desa dan 40 kecamatan," jelasnya saat menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni di Kantor Pertanahan Cirebon, Sabtu (21/10/2023).

Jajaran Kantor Pertanahan Cirebon berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Komitmen itu sedang dijalankan dengan kolaborasi bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Cirebon, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama, dan Kementerian Agama.

"Tahun ini kami fokus untuk melakukan pendataan, ada di titik mana saja bidang wakaf, dan semoga tahun depan kami bisa fokus untuk melakukan pengukuran," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Raja Juli menyerahkan tujuh sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Bakal Tuntaskan Reforma Agraria, Bebas dari Mafia Tanah

Sertifikat yang diserahkan diperuntukkan bagi pesantren, musala, rumah tahfiz, dan sarana pendidikan lainnya.

Salah satu subjek yang menarik dari ketujuh penerima, yakni Pesantren Al Maunah Kepuh Nahdlatul Ulama yang berlokasi di Desa Panongan, Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Sarana pendidikan yang mengombinasikan pendidikan tradisional dan pendidikan modern ini mulanya merupakan sarana pendidikan yang hanya berbentuk sebuah gubuk.

“Kita terus mengejar sertifikasi tanah wakaf. Kita berharap ke depannya seluruh bidang tanah wakaf di Cirebon dapat tersertifikasi," tutur Raja Juli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com