Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Perumahan Dianggap Kurang Terencana, Anggaran Pun Minim

Kompas.com - 19/10/2023, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Backlog" menjadi masalah utama di sektor perumahan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), backlog perumahan di Indonesia mencapai 12,7 juta per tahun 2020.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Joko Suranto berpendapat, backlog perumahan disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya karena anggaran perumahan yang sangat terbatas.

Saat ini, anggaran untuk perumahan tidak sampai 10 persen dari total anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang pada 2023 mencapai Rp 154,36 triliun.

Kondisi ini menunjukkan sektor perumahan belum terkelola dan terakomodasi secara baik, serta belum menjadi program prioritas.

"Akibat kurang terencananya program perumahan, maka biaya yang harus dikeluarkan pemerintah akibat rumah masyarakat jauh dari tempat kerja justru lebih besar lagi yakni mencapai Rp 71,4 triliun atau 2,2 juta liter per hari," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi.

Selain itu, pelaku usaha juga masih merasakan banyak sekali perizinan yang harus diurus untuk membangun perumahan.

Izin-izin tersebut tidak hanya di satu instansi, tetapi melibatkan banyak kementerian/instansi. Setidaknya sektor perumahan beririsan erat dengan sekitar 5-6 kementerian.

Meliptui, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian KLHK dan Kemendagri.

Baca juga: Dikasih Bantuan PSU, Ini Cerita Pengembang dan Konsumen Rumah Subsidi

Sementara itu, Kepala Badan Kajian Strategis DPP REI Ignesjz Kemalawarta menilai sinergi antar lembaga kementerian negara selama ini belum optimal. Kondisi itu menyebabkan lemahnya penangganan berbagai kendala di sektor perumahan.

Ignesjz menyoroti perumahan yang tidak menjadi subsektor PUPR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Sehingga tidak dikenal Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111 Real Estate dalam perizinan berusaha.

Klasifikasi KBLI menjadi dasar bagi pemerintah dalam pemberian izin berusaha berbasis risiko sebagai turunan dan amanat dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Perumahan justru tidak menjadi subjek PUPR. Tetapi yang lain seperti pembangunan jalan, bendungan, dan konstruksi ada," ujar Ignesjz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com