Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Akses Pekerja Mandiri Miliki Rumah, BP Tapera Didukung OJK

Kompas.com - 18/10/2023, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) atas perluasan akses produk yang menyasar pekerja mandiri unbankable (tidak masuk persyaratan bank).

Hal ini merupakan implementasi atas program Tabungan Perumahan Tapera (TRT).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan apresiasi tersebut kepada BP Tapera sebagaimana dikutip dari siaran pers, Selasa (17/10/2023).

“OJK mendukung BP Tapera sebagai lembaga bentukan pemerintah yang menyediakan pembiayaan perumahan dengan menyasar pada masyarakat, khususnya yang memiliki penghasilan rendah melalui TRT," tegas Friderica.

Berdasarkan data BP Tapera, pekerja mandiri yang bisa memanfaatkan dana FLPP dari tahun 2022-2023 hanya sebesar 6 persen dari total penyaluran.

Baca juga: BP Tapera dan BTN Syariah Gelar Akad Massal 2.187 Rumah di Aceh

Menurut Komisioner BP Tapera Adi Setianto, hal ini memperlihatkan bahwa tidak mudah bagi pekerja mandiri untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan karena masih dianggap tidak memenuhi persyaratan bank.

“Untuk menjawab tantangan tersebut dan memperluas akses pembiayaan perumahan pekerja mandiri, terutama yang termasuk kategori unbankable, maka BP Tapera meluncurkan produk TRT melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” jelasnya.

TRT berbasis saving plan (manfaat tabungan) merupakan salah satu strategi BP Tapera dalam rangka percepatan penyaluran Rumah Tapera.

Dalam hal ini, pekerja mandiri cukup menabung sebesar angsuran selama 3 bulan sebagai syarat untuk mengakses program pembiayaan yang dimaksud.

Selanjutnya, TRT dapat diambil setelah masa tenor cicilan lunas senilai total tabungan beserta dengan hasil pemupukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com