Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Masalah Sampah Belum Jadi Prioritas Pemda

Kompas.com - 11/10/2023, 16:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampah merupakan salah satu masalah penting yang harus segera diselesaikan demi kenyamanan hidup bermasyarakat.

Meskipun saat ini sudah ada infrastruktur pengelolaan sampah yang tersedia di berbagai daerah namun masalah sampah belum juga tuntas.

Salah satu akar masalahnya yakni penanganan sampah yang belum menjadi isu prioritas di Indonesia.

Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi, Direktorat Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ari Sugarsih mengatakan masalah sampah bukan tergololong pelayanan dasar.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Bakar Sampah Dekat Rel Kereta Api

“Kalau kita lihat dari kacamata kami di KHLK yang jadi akar permasalahan adalah sampah yang belum jadi isu prioritas,” jelasnya dalam Webinar “Pengelolaan Sampah Berkelanjutan untuk Mendukung Ekonomi Perkotaan yang Tangguh”, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sampah memang menjadi urusan wajib namun non pelayanan dasar.

 

“Karena hanya urusan wajib, pengelolaan sampah masih menggunakan metode kumpul, angkut dan buang. Padahal konsepnya itu sudah harus berubah karena sudah ada Undang Undang Nomo 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” papar Ari.

Tidak adanya pengelolaan sampah lanjutan akan membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) cepat penuh.

Baca juga: Sepanjang 2023, 14 TPA di Indonesia Alami Kebakaran

Selain itu, kesadaran setiap rumah tangga untuk memilah-milah sampah belum ada sehingga menyulitkan pengelolaan di TPA.

“Tingkat pemilahan sampah dari sumbernya itu masih rendah. Seharusnya di rumah tangga sudah pisahkan antara sampah organik dan anorganik. Sampah yang sudah tercampur itu sulit dikelola,” tandas Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com