Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon Keringanan Denda Retribusi IMB hingga Akhir 2023 di Gresik

Kompas.com - 06/10/2023, 11:00 WIB
Hamzah Arfah,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan keringanan denda untuk tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga akhir Desember 2023.

Kebijakan tersebut guna mendorong para pemegang Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang memiliki tunggakan retribusi IMB sejak 2012 untuk segera menyelesaikan kewajiban.

Terlebih total nilai tunggakan retribusi mencapai angka cukup signifikan, yakni sekitar Rp 5,2 miliar.

"Untuk bangunan rumah sederhana ukuran maksimal 90 meter persegi, dibebaskan dendanya. Kalau perusahaan atau non perumahan, kita berikan diskon 75 persen," ujar Kepala DPM PTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, kepada awak media, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Perusahaan Dubai dan Maspion Group Garap Terminal Peti Kemas di Gresik

Namun, ada syarat yang ditetapkan supaya keringanan berupa pemberian diskon hingga mencapai 75 persen tersebut, bisa didapatkan oleh para pelaku usaha penunggak retribusi IMB di Gresik.

"Dengan catatan, mereka harus membayar piutang retribusi IMB sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan," ucap Agung.

Keringanan denda tersebut, diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Langkah ini sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah dan juga merespons permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara rutin melakukan audit terkait tunggakan retribusi IMB.

"Kami berharap, adanya keringanan ini membuat para pemegang SKR akan segera membayar tunggakan retribusi IMB, sehingga dapat membantu memperkuat keuangan daerah," kata Agung.

Menurut data DPMPTSP Gresik, nilai tunggakan retribusi tersebut mencapai Rp 5,2 miliar. Proses perizinan telah selesai, tetapi pelaku usaha belum membayar ketetapan retribusi.

Adapun pijakan kebijakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 dan program Nawakarsa Bupati-Wakil Bupati Gresik.

"Sudah ada payung hukumnya, Perbup Nomor 47 Tahun 2023. Target kita, piutang yang bisa ditagih dari wajib retribusi yang nunggak sebesar 80 persen," tutur Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com