Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 29 September, Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Resmi Naik

Kompas.com - 26/09/2023, 14:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar akan memberlakukan kenaikan tarif di Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.

Penyesuaian tarif jalan tol tersebut akan dimulai pada Jumat (29/9/2023) pukul 20.00 WITA di lima gerbangnya.

Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023.

Penyesuaian tarif akan berlaku di 5 gerbang tol (GT) yaitu GT Cambaya, GT Kaluku Bodoa, GT
Parangloe, GT Tallo Timur dan GT Tallo Barat. Tarif akan naik untuk seluruh golongan kendaraan.

Baca juga: Tarif Tol Belmera Naik Mulai 17 September, Nih Rinciannya

Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan menjelaskan penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan.

“Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibulatkan ke lima ratus rupiah terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar,” jelas Ismail.

Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS).

Baca juga: Kata Basuki, Jalan Tol di IKN Harus Berbeda dari yang Lainnya

Penyebaran informasi juga dilakukan melalui siaran pers, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.

Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

Adapun besaran tarif Tol Makassar pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023, sebagai berikut:

GT Cambaya : Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp 15.000 (kendaraan gol III), Rp 20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp 20.500 (kendaraan gol V).

GT Kaluku Bodoa : Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp 15.000 (kendaraan gol III), Rp 20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp 20.500 (kendaraan gol V).

GT Parangloe : Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp 15.000 (kendaraan gol III), Rp 20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp 20.500 (kendaraan gol V).

GT Tallo Timur : Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp 15.000 (kendaraan gol III), Rp 20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp 20.500 (kendaraan gol V).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com