Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Separuh Masyarakat Beli Rumah secara Tunai

Kompas.com - 11/09/2023, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain membangun rumah sendiri, membeli rumah menjadi salah satu cara masyarakat bisa memiliki tempat tinggal.

Namun, terdapat beberapa skema dalam membeli rumah. Meliputi, beli secara tunai, kredit pemilikan rumah (KPR), angsuran non-KPR, dan cara lainnya.

Merujuk publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, terdapat 52,85 persen rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri dengan membeli dari pengembang atau bukan pengembang secara tunai.

Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Lantas, bagaimana dengan skema pembelian lainnya? Selanjutnya baca di sini Separuh dari Masyarakat Tempati Rumah yang Dibeli Secara Tunai

Jakarta Architecture Festival (JAF) 2023 diselenggarakan mulai 9 September 2023 hingga 30 September 2023.

Sebuah perayaan perubahan status baru Jakarta setelah diumumkannya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jakarta memiliki sejarah panjang sebagai sebuah kota global yang telah mengalami banyak perkembangan dalam beberapa abad ini, berevolusi, serta berusaha untuk terus menjawab setiap tantangan dan permasalahan yang dihadapi.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Doti Windajani menyampaikan, pasca ditetapkannya Nusantara sebagai ibu kota Indonesia, Jakarta menghadapi tantangan keseimbangan ekologi, ruang berkeadilan, dan wadah ekonomi regeneratif. 

Selengkapnya baca di sini Jakarta Architecture Festival 2023 Digelar, Songsong Era Baru Pasca Pindah Ibu Kota Negara

Perbedaan antara sertifikat tanah dengan buku tanah perlu diketahui masyarakat. Pasalnya bagi orang awam, mungkin masih ada yang menganggap sertifikat tanah dan buku tanah adalah dokumen yang sama.

Meski saling berkaitan, keduanya memiliki perbedaan dari segi bentuk hingga pihak menyimpannya.

Perbedaan sertifikat tanah dengan buku tanah setidaknya telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Rincian perbedaan atas keduanya bisa dicek melalui tautan ini Jangan Keliru, Ini Bedanya Sertifikat dengan Buku Tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com