Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KCJB Jadi Objek Vital Nasional, Masyarakat Diajak Ikut Menjaga

Kompas.com - 29/08/2023, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) resmi menjadi Objek Vital Nasional.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga Objek Vital Nasional ini.

Salah satunya adalah dengan tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar area operasional KCJB.

"Masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam KCJB. Karena itu mari kita jaga dan dukung bersama kehadiran KCJB agar bisa memberikan dampak maksimal kepada masyarakat," ujar Eva, dikutip dari keterangan resmi.

Sementara itu, proses penetapan KCJB sebagai Objek Vital Nasional telah disiapkan sejak Maret 2023.

Baca juga: Tak Hanya Tempat Parkir, Depo Tegalluar Jadi Salon KCJB

Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat, mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

KCJB bukan hanya sekadar transportasi yang menghubungkan Jakarta dengan Bandung, tetapi juga sektor yang memberikan dampak dalam hal perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu, KCJB dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.

Dengan ditetapkannya KCJB sebagai Objek Vital Nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang perkeretaapian serta pedoman pengamanan Objek Vital Nasional.

"Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik," tegas Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com